Dapat Lewat Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Jual Narkoba dalam Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
- print Cetak

Pesinetron Ammar Zoni dapat narkoba lewat aplikasi play store Zangi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DETAK24COM – Mendekam di balik jeruji besi nyatanya tak membuat jera aktor Ammar Zoni. Kini, ia justru terlibat kasus peredaran narkoba saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni menjual barang haram dari dalam rutan itu bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin menyebut, dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar rutan. Ia memesan lewat aplikasi play store Zangi.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan dikutip, Jumat (10/10/25).
Dia membeberkan seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi Zangi.
Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Ammar Zoni terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.
Berikut bunyi pasalnya, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.’
Diketahui, Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.
Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.
Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023, dikutip dari cnnindonesia. (Red)
Editor : Kar











