Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Dapat Lewat Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Jual Narkoba dalam Penjara

Dapat Lewat Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Jual Narkoba dalam Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COM – Mendekam di balik jeruji besi nyatanya tak membuat jera aktor Ammar Zoni. Kini, ia justru terlibat kasus peredaran narkoba saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni menjual barang haram dari dalam rutan itu bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin menyebut, dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar rutan. Ia memesan lewat aplikasi play store Zangi.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan dikutip, Jumat (10/10/25).

Dia membeberkan seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi Zangi.

Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.

Pihak rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.

“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Ammar Zoni terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.

Berikut bunyi pasalnya, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.’

Diketahui, Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.

Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konferensi pers penahanan Brigadir Rizal di Mabes Polri. F. :. ANTARA

    Sebelas Anggota Polri Ditahan, Kasus Tewasnya Brigadir J

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya melakukan penempatan khusus terhadap 11 polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Sambo. Semula hanya empat personel yang ditahan. “Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit dalam konferensi pers […]

  • Berangkat dari Dumai, Colt Diesel Muatan Pupuk Terbakar di Harapan Raya Pekanbaru 

    Berangkat dari Dumai, Colt Diesel Muatan Pupuk Terbakar di Harapan Raya Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit truk Colt Diesel BM 9580 QU penuh muatan terbakar di Harapan Raya Pekanbaru sekitar pukul 9.00 WIB, Kamis (17/04/25) pagi. Peristiwa itu juga sempat direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak truk colt diesel berwarna kuning terbakar pada bagian depan atau kepala. Bahkan api […]

  • Terburuk Sepanjang Sejarah, Rupiah Tergerus ke Level Rp 17.966 per Dolar AS

    Terburuk Sepanjang Sejarah, Rupiah Tergerus ke Level Rp 17.966 per Dolar AS

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar rupiah kembali harus mengakui kedigdayaan dolar AS. Pada perdagangan Rabu (03/06/26) petang, ditutup melemah 127,5 poin atau sebesar 0,71 persen ke level Rp 17.966 per USD. Angka ini sekaligus mencatatkan rekor sebagai level terburuk rupiah sepanjang sejarah terhadap mata uang greenback. Kini, pasar terus mengawasi pergerakan rupiah yang semakin mendekati level […]

  • Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 914 Meninggal, 389 Hilang 

    Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 914 Meninggal, 389 Hilang 

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB mencatat korban meninggal dunia dalam bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut serta Sumbar bertambah menjadi 914 orang hingga Sabtu (06/12/25) petang. “Total di tiga provinsi ini 914 korban meninggal dunia. Jadi bertambah 47 jiwa dari data terakhir,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi pers. […]

  • Maling N-MAX Warga Bumiayu Dumai Tertangkap di Baganbatu Rohil

    Maling N-MAX Warga Bumiayu Dumai Tertangkap di Baganbatu Rohil

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mengungkap kasus curanmor di sebuah rumah Jalan Jawa 1 RT. 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Ahad (18/09/22). Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi  didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra Hutagaol kepada rekan media, tersangka berinisial SYS (25) […]

  • Tersangka bandar narkoba inisial Y terciduk di halaman masjid Desa Jake Kuansing. (f : ist)

    GEMPAR! Bandar Narkoba Beraksi di Masjid Desa Jake Kuansing

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Makin gila, bandar narkoba tak pandang tempat lagi. Di rumah ibadah pun berani beraksi. Kerjasama stakeholder dan masyarakat sangat diharapkan untuk memberantas narkotika. Yakni, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap dua bandar narkoba. Seorangnya terciduk di halaman masjid Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Pada tersangka ditemukan 9 paket sabu […]

expand_less