BANGKINANG, detak24com – Ratusan anggota petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) tumpah ruah di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (08/10/24).
Para petani tersebut bersama penasehat hukumnya menghadiri mediasi yang dipimpin langsung mediator PN Bangkinang.
Dimana mediasi ini memberikan kesempatan kepada penggugat yakni PTPN IV Regional III dan para tergugat (Koppsa-M) terkait solusi terbaik dalam perkara ini.
Nusirwan selaku Ketua Koppsa-M menyampaikan pengurus, pengawas, pembina bersama anggota telah bersepakat untuk mengajukan solusi yakni berupa tawaran untuk dilakukan audit agronomi, keuangan dan forensik aset dalam permasalahan ini. Dimana tawaran ini dipandang adil guna menyelesaikan carut marut permasalahan antara Koppsa-M dan PTPN IV regional III yang sudah berlangsung sejak lama.
“Kita sudah sampaikan solusi, namun cukup disayangkan penasehat hukum PTPN IV regional III selaku penggugat tidak bisa memberi jawaban,” ujarnya.
Sementara, di luar dari pengurus dan anggota petani tergugat, muncul sosok Mustaqim yang dikenal cukup familiar di Koppsa-M, karena pernah menjabat sebagai ketua Koppsa-M pada tahun 2013-2016 yang saat ini tersandung beberapa perkara. Antara lain penjualan lahan seluas 224 hektar, KSO lahan tanpa persetujuan anggota, penggelapan uang bagi hasil anggota petani, hingga pemalsuan data otentik dalam akta yang saat ini tengah diproses di Polres Kampar.
Saat diberi kesempatan Mustaqim menyatakan bahwa ia sangat setuju jika permasalahan ini berujung perdamaian antara kedua belah pihak. Dimana petani disarankan untuk membayar hutang yang ditodongkan PTPN IV Regional III sebesar 140 miliar kepada Koppsa-M.
Sontak pernyataan Mustaqim tersebut memancing amarah anggota Koppsa-M. Beruntungnya, amarah para petani tersebut mampu diredam oleh penasehat hukum Koppsa-M.
“Anggota sempat heboh lantaran pernyataan Mustaqim. Untung dapat diredam dan dijabarkan siapa beliau ini dan modus apa yang sedang diperankannya,” ujarnya.
Kata Nusirwan, usai dijelaskan maksud dan siapa, Mustaqim sempat emosi dan ditengahi oleh mediator hingga dirinya duduk dan diam.
Tidak hanya Mustaqim, kata Nusirwan hadir juga Samsuis dan Indra Maulid yang merupakan tergugat di Polres Kampar, dimana telah menjual lahan kemudian ingin kembali menguasai lahan mereka, dengan dalil menyelamatkan masyarakat.
“Samsuis ini merupakan aktor utama penjualan lahan dan Indra Maulid merupakan sekretaris Mustaqim yang juga turut terlibat dalam beberapa perkara,” paparnya.
Akhirnya lanjut Nusirwan, mediasi yang berlangsung tidak menemukan kata sepakat, dan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda yang sama, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : kar