Obrak Abrik Warung, Tukang Rumah Mengamuk dan Bawa Sajam di Sekodi Bengkalis 

BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap tukang rumah berinisial S (57), diduga melakukan tindak pidana pengancaman di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis.

Informasi dirangkum Senin ,(03/02/25)
pelaku ditangkap pada Ahad (02/02/25) sekitar pukul 22.30 WIB malam di kediamannya Jalan Abdul Hamid, Desa Sekodi.

ADVERTISEMENT

Peristiwa pengancaman terjadi Jumat (4/10/24) lalu sekitar pukul 06.30 WIB, berawal dari pekerjaan pembangunan WC di rumah korban Ramli yang dikerjakan oleh tersangka. Setelah 10 hari bekerja, korban merasa hasil kerja pelaku kurang memuaskan dan tidak lagi memakai jasanya.

Namun, pelaku mengklaim masih ada upah sebesar Rp 400.000 yang belum dibayarkan, ia menagih ke rumah korban melalui anak angkatnya, Kamis (03/10/24) malam Jumat.

Ketika korban menyatakan belum memiliki uang dan akan membayarkan keesokan harinya, tersangka tetap tidak puas.

Besoknya, Jumat (04/10/24) pagi tersangka S terlihat oleh korban sudah mengobrak-abrik warung miliknya dan mengejarnya dengan sebilah parang sepanjang 50 cm, sembari mengancam akan membunuh korban dan membakar warungnya.

Seorang saksi, Ismail yang berada di lokasi kejadian berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku tetap dalam kondisi emosional tinggi dan mengancam akan menyerang korban dengan senjata tajam. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka diamankan di rumahnya dan barang bukti sebilah parang babat diduga untuk mengancam korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (3/2/25).

Akibat perbuatannya itu, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT