DUMAI, detak24com – Kejari Dumai melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang ditangani bidang tindak pidana umum periode November 2024 – Januari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, HP, serta barbuk kasus lainnya tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai putusan pengadilan, Rabu (26/02/25).
Kajari Dumai Pri Wijeksono SH MH didampingi Kasi BB Kejari Dumai, Dr RM Yusuf Trisnajaya SH MH dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut merinci, barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 171,879 gram, pil ekstasi sebanyak 124,01 gram dan ganja sebanyak 3,42 gram.
“Perlu kita sampaikan juga, ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sedangkan, sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” ujar Kajari.
Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan seperti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain.
“Barang bukti lainya yang ikut kita musnahkan seperti, timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat, kotak handphone dan lainnya,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender, lalu dibuang ke parit.
Sedangkan barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, obat, kotak handphone, senter kepala, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti gunting besi, tang, Hp, gergaji, parang, timbangan sabu dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan,” tutup Kajari.
Terlihat yang hadir, Ketua PN Dumai diwakili Panitera Syamsir Sihombing SH, Kasat Narkoba diwakili Ipda Lius Mulyadin SH, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Loka POM diwakili Ul Hendra Alya SFarm Apt dan Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai. (*)
Editor : Kar