SELAIN Mantan Sekda dan GM MP Club, KPK Periksa Dua Supir Muhammad Adil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – Penyidik Komisi KPK memeriksa 7 orang saksi terkait korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Kamis (06/07/23). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Muhammad Adil dijerat tiga kasus tindak pidana korupsi (TPK), yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah. Kemudian korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa. Saat ini, Fitria sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tujuh saksi yang dipanggil penyidik adalah Dian Anugrah selaku mantan Kepala Dinas Tamben. Lalu Kepala Dinas PUPR Meranti periode November 2021 sampai Oktober 2022, dan mantan Sekretaris DPRD Meranti.
Kemudian Cung San selaku General Manager MP Club Pekanbaru, Ayu Diah Ramadani staf BPK) serta dua supir Bupati Muhammad Adil yakni Zul Khairudin dan Sandy.
“Pemeriksaan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk tersangka MA dan kawan-kawan,” jelas Ali.
Ali menyebut, para saksi diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di Pekanbaru. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Riau,” kata Ali.
Muhammad Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ketiganya dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (KPK).(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













