DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jual Sabu, Honorer Dishub Bengkalis Terciduk di Bantan Tua

BENGKALIS, detak24com – Diduga menjadi kurir sabuhonorer Dishub Bengkalis inisial AP (21) dibekuk di Gang Atika Bantan Tua, Rabu (19/06/24).

Tersangka AP akrab disapa Aan berdomisili di Desa Selatbaru ini, ditangkap polisi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Utama Bantan Gg Atika Desa Bantan Tua, bersama barang bukti satu paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, HP android, dan sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri membenarkan seorang tersangka diduga kurir dan mengaku bekerja tenaga honorer Dishub itu. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat kerap terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Aan ini juga menunjukkan bahwa positif mengandung metamphetamin.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini sudah diamankan Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hasan, Sabtu (22/06/24).

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor ; Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com