MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Alhamdulillah, melalui restorative justice Mahyudin bisa menghirup udara bebas, Kamis (02/11/23).
Tersangka kasus penganiayaan anak kandung di Kelurahan Laksamana yang sempat viral beberapa waktu lalu, dibolehkan pulang. Permintaan restorative justice dari Kejari Dumai dalam perkara tersebut dikabulkan Kejagung.
VIRAL Dumai : Ayah Kandung Aniaya Bocah Perempuan Berseragam SD, Gegara Ini!
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini Kamis, 02 November 2023 melakukan upaya restorative justice terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka Mahyudin alias Udin bin Alm Ahmad Bandung.
Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
MENGKHAWATIRKAN! Kejari Dumai Tangani 30 Persen Perkara Narkotika Pertahun, Agustinus: Jauhi Narkoba
Dimana, terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 18.45 WIB, bertempat di Jalan Pattimura RT 003 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai melakukan kekerasan fisik terhadap anak Marsya Putri Zahra.
Berdasarkan hasil visum Nomor 445/S.Ket/2023/41 tanggal 30 September 2023, menyebutkan bahwa si anak mengalami luka memar pada punggung belakang dan paha akibat benda tumpul. Tersangka memukul korban menggunakan kabel charger handphone sebanyak lima kali.
Dihadiri oleh Kasi Pidum dan JPU, secara daring melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung untuk meminta persetujuan, agar perkara dapat dilakukan upaya restorative justice.
Kasi Pidum Iwan Roy Carles bersama dengan JPU Mutia Khanandita menyampaikan alasan dilaksanakan restorative justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum pernah dihukum). Kemudian, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta kasusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto menuturkan bahwa di akhir ekspose, Jampidum menyimpulkan pengusulan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tersebut disetujui. “Hal tersebut berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan kepada tersangka Mahyudin,” ujar Kajari dalam rilisnya.
Dengan demikian, masih kata Kajari, Kejaksaan Negeri Dumai hingga awal November 2023 telah berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebanyak lima perkara. (rls)
Editor : kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar