Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Alhamdulillah, melalui restorative justice Mahyudin bisa menghirup udara bebas, Kamis (02/11/23).

Tersangka kasus penganiayaan anak kandung di Kelurahan Laksamana yang sempat viral beberapa waktu lalu, dibolehkan pulang. Permintaan restorative justice dari Kejari Dumai dalam perkara tersebut dikabulkan Kejagung.

VIRAL Dumai : Ayah Kandung Aniaya Bocah Perempuan Berseragam SD, Gegara Ini!

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini Kamis, 02 November 2023 melakukan upaya restorative justice terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka Mahyudin alias Udin bin Alm Ahmad Bandung.

Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

MENGKHAWATIRKAN! Kejari Dumai Tangani 30 Persen Perkara Narkotika Pertahun, Agustinus: Jauhi Narkoba

Dimana, terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 18.45 WIB, bertempat di Jalan Pattimura RT 003 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai melakukan kekerasan fisik terhadap anak Marsya Putri Zahra.

Berdasarkan hasil visum Nomor 445/S.Ket/2023/41 tanggal 30 September 2023, menyebutkan bahwa si anak mengalami luka memar pada punggung belakang dan paha akibat benda tumpul. Tersangka memukul korban menggunakan kabel charger handphone sebanyak lima kali.

Dihadiri oleh Kasi Pidum dan JPU, secara daring melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung untuk meminta persetujuan, agar perkara dapat dilakukan upaya restorative justice.

Kasi Pidum Iwan Roy Carles bersama dengan JPU Mutia Khanandita menyampaikan alasan dilaksanakan restorative justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum pernah dihukum). Kemudian, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta kasusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto menuturkan bahwa di akhir ekspose, Jampidum menyimpulkan pengusulan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tersebut disetujui. “Hal tersebut berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan kepada tersangka Mahyudin,” ujar Kajari dalam rilisnya.

Dengan demikian, masih kata Kajari, Kejaksaan Negeri Dumai hingga awal November 2023 telah berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebanyak lima perkara. (rls)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Bukan Runner up, Garuda Masih Berpeluang Tembus Piala Dunia 2026

    Meski Bukan Runner up, Garuda Masih Berpeluang Tembus Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Australia menjadi runner-up klasemen grup C zona Asia akan sulit dikejar. Namun, Patrick Kluivert yakin Indonesia masih berpeluang ke Piala Dunia 2026. “Tentu saja selalu ada peluang. Akan sangat sulit (mengejar Australia), tetapi tujuan Indonesia adalah untuk lolos ke Piala Dunia,” ujar Patrick Kluivert dalam konferensi pers selepas laga Indonesia vs Bahrain […]

  • OKNUM KARYAWAN Bank Pelat Merah di Pekanbaru Aniaya Rekan Sekantor

    OKNUM KARYAWAN Bank Pelat Merah di Pekanbaru Aniaya Rekan Sekantor

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penyidik Polda Riau mendalami kasus penganiayaan terhadap Sefrianra Reza diduga dilakukan oknum karyawan bank pelat merah di Pekanbaru berinisial SA. Menurut Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, saat ini kasus terus masih berjalan, dan penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Iya, penyidik sudah periksa 8 orang saksi. Tapi sampai […]

  • Alamak! Pak Kades di Siak Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Empat Tersangka

    Alamak! Pak Kades di Siak Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Empat Tersangka

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Oknum Kades (penghulu) Kampung Langkai, Kecamatan Siak berinisial SP (58) terseret kasus narkoba. Ia dan tiga rekannya terciduk dalam Operasi Antik LK 2026. Selain menangkap oknum Kades yang diduga jadi bandar sabu tersebut, polisi juga meringkus tiga rekannya inisial A (45) sebagai bandar, RS (36) bandar,  R alias A (42) kurir, serta menyita sabu […]

  • KEBAKARAN di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ludeskan 9 Bangunan

    KEBAKARAN di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ludeskan 9 Bangunan

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kebakaran di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru pada Senin (20/02/23) malam diduga berasal dari sebuah kedai reklame, menghanguskan 9 unit bangunan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kebakaran tersebut menghanguskan 9 bangunan di Jalan Pangeran Hidayat. “Ada 2 kedai reklame dan 7 unit rumah tempat tinggal warga dalam insiden kebakaran yang […]

  • Gempar! Bareskrim Polri Bidik Mantan Gubri Syamsuar, Ini Kasusnya

    Gempar! Bareskrim Polri Bidik Mantan Gubri Syamsuar, Ini Kasusnya

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Gubri Syamsuar diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan dilakukan di Mapolda Riau, Jumat (28/06/24). Pantauan di lapangan, Syamsuar memberikan keterangan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang salat Jumat dan dilanjutkan baada Jumat sampai sekitar pukul 15.00 WIB. Ditemui usai memberikan keterangan, Syamsuar mengaku […]

  • Supir Truk Edarkan Sabu di Areal PT Wilmar Dumai, Dibekuk Polisi Menyamar 

    Supir Truk Edarkan Sabu di Areal PT Wilmar Dumai, Dibekuk Polisi Menyamar 

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebuah operasi penyamaran yang teliti oleh tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. “Seorang pria berinisial S, yang diketahui berprofesi sebagai supir truk, dibekuk saat di depan area PT Wilmar Jalan Arifin Ahmad, Pelintung,” ujar Kapolsek Medang Kampai, Iptu Suprizal, Selasa (16/09/26). Penangkapan dramatis ini kata Kapolsek, […]

expand_less