Modus Antar Makanan, Kakek 73 Tahun Garap ABG SMA di Tambusai Utara, Masih Sanggup Kek?
Foto tersangka pencabulan anak di Mapolres Rohul. f : ist
ROHUL, detak24com – Polres Rohul menangkap seorang kakek renta berusia 73 tahun, dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Informasi dirangkum Jumat (20/06/25), tersangka berinisial JK (73) sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Rohul, berhasil dibekuk pada Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian di sebuah desa Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
“Benar Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polres Rohul berkomitmen memberantas, melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” tegas Kapolres AKBP Emil melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice.
“Orangtua korban bernama Suwarni selaku pelapor menyatakan bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan hal tidak senonoh. Atas perbuatan pelaku saat ini korban inisial CO (17), anak pelapor merasa trauma,” ujarnya.
Menurut Kasat, kejadian diketahui berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB usai Maghrib. Korban inisial OC, memberitahukan kepada orangtuanya bahwa, sekira pukul 06.30 WIB pagi, tersangka inisial JR (73) datang ke rumah mereka mengantarkan kue. Saat itu kedua orangtua korban tidak berada di rumah.
“Kemudian pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar. Pelaku langsung menggauli korban dalam kamar tersebut,” bebernya.
Atas kejadian tersebut korban trauma. Tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ia memberitahukan kepada orangtuanya.
Turut diamankan barang bukti berupa, satu helai baju lengan pendek warna merah muda serta celana panjang warna kuning.(Red)
Editor : Kar
