Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan PN Dumai terkait vonis Ibu Inong alias Inong Fitriani. Perempuan 57 tahun tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), menurut majelis hakim PT Riau, Ibu Inong terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR di Pekanbaru, Selasa (02/09/25).

Baca juga : Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Sebelumnya, pada sidang di PN Dumai, Ibu Inong juga divonis 7 bulan penjara. Sesuai dakwaan primair Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang didakwakan Penuntut Umum Kejari Dumai, M Wildan Awaljon dan Andi Saputra Sinaga.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Inong mengklaim sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, dengan dasar surat penyerahan tanah tahun 1961. Terdakwa kemudian menarik uang sewa dari sejumlah pedagang yang menempati kios di atas tanah tersebut. Sejak tahun 2021, ia menerima uang sewa sekitar Rp 120 juta per tahun dengan total mencapai Rp 560 juta hingga 2025.

Klaim tersebut menimbulkan keberatan dari para pemilik sertifikat sah, di antaranya Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun terdakwa tetap menagih uang sewa kios. “Perbuatan terdakwa menggunakan surat tanah yang tidak sesuai fakta hukum nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegas Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Surat penyerahan tanah tahun 1961 yang dipakai Inong bahkan berisi ukuran luas berbeda dari data resmi.

“Surat penyerahan tanah an Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Majelis Hakim tingkat banding.

PT Riau menilai putusan PN Dumai sudah tepat karena mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” imbuh Hakim Ketua.

Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak dihadiri Penuntut Umum maupun terdakwa. Putusan dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (02/09/25).

Dengan demikian, permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa ditolak, sementara banding Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Bos Sabu Ngumpet di Pondok Kosong Baganbesar

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Bos Sabu Ngumpet di Pondok Kosong Baganbesar

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai menangkap seorang pria paruh baya bos sabu di sebuah pondok kosong wilayah Baganbesar. Bos sabu yang diamankan aparat kepolisian berinisial IL alias ED (50), warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Tersangka diduga bertindak sebagai pengedar, turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 4 […]

  • Kemenkes Longgarkan Prokes, Jelang Masuk Endemi Covid-19

    Kemenkes Longgarkan Prokes, Jelang Masuk Endemi Covid-19

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam menyusun roadmap atau peta jalan menuju endemi, bakal ada kebijakan pelonggaran protokol kesehatan standar. Namun demikian, kata Nadia, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker tak akan diterapkan secara bersamaan. Ia mengatakan, pelonggaran terhadap protokol kesehatan akan […]

  • Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. F :. DETIKCOM

    Mantan Kadiv Propam Tembak Kepala Brigadir J hingga Tewas, Sidang Ferdy Sambo

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Brigadir J terkapar setelah ditembak Bharada E. Selanjutnya, Ferdy Sambo menembak kepala Yoshua hingga korban tewas seketika. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Sidang perdana ini menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022), Jaksa awalnya menceritakan peristiwa di rumah dinas Duren Tiga. Di sana ada […]

  • Saat Apungkan Tongkang, Karyawan PT Three G Diving Tewas Tenggelam di Sungai Siak

    Saat Apungkan Tongkang, Karyawan PT Three G Diving Tewas Tenggelam di Sungai Siak

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Karyawan PT Three G Diving tenggelam dan tewas di Sungai Siak perairan Kampung Rantau Panjang, Koto Gasib. Korban bernama Rahmad Riyanto (30) dinyatakan tenggelam, Kamis (25/7/24) saat bekerja untuk proses pengapungan tongkang. Karyawan naas itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Jumat (26/07/24). Kepala kantor SAR Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, awal kejadian […]

  • HMI Sampaikan Rekomendasi Terkait Sejumlah Persoalan Bangsa

    HMI Sampaikan Rekomendasi Terkait Sejumlah Persoalan Bangsa

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, menyikapi sejumlah persoalan yang sedang terjadi di Tanah Air. “Meminta seluruh elemen bangsa agar tetap tegak berdiri menjaga amanat reformasi,” kata Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (10/4/2022). Hal tersebut khususnya mengenai […]

  • Kejati Riau Periksa 10 Saksi, Korupsi Rp4,2 Miliar Penyertaan Modal PT GCM

    Kejati Riau Periksa 10 Saksi, Korupsi Rp4,2 Miliar Penyertaan Modal PT GCM

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejati Riau memeriksa sejumlah saksi terkait korupsi penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT Gemilang Citra Mandiri senilai Rp 4,2 miliar. Jaksa mencari bukti pidana untuk menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi dilakukan pasca Kejati Riau mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Kejati Riau menerbitkan surat […]

expand_less