Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan PN Dumai terkait vonis Ibu Inong alias Inong Fitriani. Perempuan 57 tahun tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), menurut majelis hakim PT Riau, Ibu Inong terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR di Pekanbaru, Selasa (02/09/25).

Baca juga : Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Sebelumnya, pada sidang di PN Dumai, Ibu Inong juga divonis 7 bulan penjara. Sesuai dakwaan primair Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang didakwakan Penuntut Umum Kejari Dumai, M Wildan Awaljon dan Andi Saputra Sinaga.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Inong mengklaim sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, dengan dasar surat penyerahan tanah tahun 1961. Terdakwa kemudian menarik uang sewa dari sejumlah pedagang yang menempati kios di atas tanah tersebut. Sejak tahun 2021, ia menerima uang sewa sekitar Rp 120 juta per tahun dengan total mencapai Rp 560 juta hingga 2025.

Klaim tersebut menimbulkan keberatan dari para pemilik sertifikat sah, di antaranya Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun terdakwa tetap menagih uang sewa kios. “Perbuatan terdakwa menggunakan surat tanah yang tidak sesuai fakta hukum nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegas Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Surat penyerahan tanah tahun 1961 yang dipakai Inong bahkan berisi ukuran luas berbeda dari data resmi.

“Surat penyerahan tanah an Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Majelis Hakim tingkat banding.

PT Riau menilai putusan PN Dumai sudah tepat karena mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” imbuh Hakim Ketua.

Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak dihadiri Penuntut Umum maupun terdakwa. Putusan dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (02/09/25).

Dengan demikian, permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa ditolak, sementara banding Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERHIMPIT EKONOMI, Pria di Rohul Nekat Mencuri Pampers Bayi

    TERHIMPIT EKONOMI, Pria di Rohul Nekat Mencuri Pampers Bayi

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    ROHUL,detak24.com – Lama menganggur dan himpitan ekonomi, membuat warga Rohul ini nekat mencuri pampers bayi di kedai harian kawasan Pasar Lama, Kelurahan Pasir Pangaraian. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul, Ipda Abdau, dikutip Kamis  (12/01/23), pelaku diketahui melakukan pencurian. Rencananya hasil pencurian tersebut akan dijual kembali barang curiannya tersebut. “Jadi, kronologi awalnya itu si pemilik […]

  • MAYAT Hanyut di Pulau Rengas Kuansing Dibawa ke RSUD Teluk Kuantan, Begini Kondisinya!

    MAYAT Hanyut di Pulau Rengas Kuansing Dibawa ke RSUD Teluk Kuantan, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Pulau Rengas, Kecamatan Pangean Kuansing heboh dengan penemuan mayat hanyut tanpa indentitas. Jenazah langsung dievakuasi ke kamar mayat RSUD Teluk Kuantan. Mayat hanyut tersebut ditemukan di bawah pohon sawit aliran Sungai Batang Kuantan dalam keadaan mengenaskan. Tubuh gembung dan berbau tak sedap, satu kuping hilang serta hanya pakai celana dalam saja. […]

  • Inggris vs Spanyol 1:2, Tim Matador Jawara Euro 2024

    Inggris vs Spanyol 1:2, Tim Matador Jawara Euro 2024

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BERLIN, detak24com – Tim Spanyol juara Euro 2024, setelah menang 2-1 atas Inggris di Olympiastadion, Berlin, Jerman, Senin (15/07/24) dini hari WIB. Dengan demikian tim Matador berhasil menjaga rekor sempurna tak terkalahkan di ajang Euro 2024 di Jerman. Tim Matador tak pernah kalah sejak babak grup hingga melaju ke final. Tim Matador mencetak rekor selama […]

  • KEJURPROV Bengkalis Open Nasional 2023 Dibuka, Para Juara akan Dikirim ke Kejurnas 

    KEJURPROV Bengkalis Open Nasional 2023 Dibuka, Para Juara akan Dikirim ke Kejurnas 

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Pengprov PBSI Riau diwakili Staf Ahli Bidang Prestasi dan Pertandingan, Yanurisman membuka Kejurprov Bengkalis Open Nasional 2023, di MBS (Mandau Betuah Sport) Jambon, Duri, Senin (27/11/23). “Para juara Kejurprov ini, akan kita bawa ke Kejurnas PBSI di Jakarta 18 Desember 2023 nanti. Untuk itu, kita minta kepada seluruh atlet, untuk menampilkan permainan […]

  • Holywings Pekanbaru Tutup, Konser Kahitna Batal

    Holywings Pekanbaru Tutup, Konser Kahitna Batal

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Managemen Holywings Pekanbaru menutup tempat usaha tersebut pasca viralnya postingan video promosi yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Penutupan tempat usaha hiburan itu diketahui dari pemberitahuan managemen Holywings Pekanbaru. Disebutkan aktivitas di tempat ini akan ditutup sementara terhitung sejak Rabu (29/06/22). Dalam surat yang ditujukan kepada masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru itu, Asun […]

  • Gumpalan awan yang jatuh di kebun sawit Kampar, Riau. F. :. DETIK.COM

    Heboh! Gumpalan Awan Jatuh di Kebun Sawit Riau, BMKG Klaim Asap Pabrik

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Video gumpalan putih diduga awan jatuh di kawasan perkebunan sawit di Kampar, Riau viral di media sosial. Namun, BMKG mengklaim itu adal pabrik.       Dari video yang beredar terlihat seorang pengendara sepeda motor melintas di kebun sawit. Di sisi kanan dan kiri jalan ada gumpalan putih besar yang disebut awan […]

expand_less