Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan PN Dumai terkait vonis Ibu Inong alias Inong Fitriani. Perempuan 57 tahun tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), menurut majelis hakim PT Riau, Ibu Inong terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR di Pekanbaru, Selasa (02/09/25).

Baca juga : Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Sebelumnya, pada sidang di PN Dumai, Ibu Inong juga divonis 7 bulan penjara. Sesuai dakwaan primair Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang didakwakan Penuntut Umum Kejari Dumai, M Wildan Awaljon dan Andi Saputra Sinaga.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Inong mengklaim sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, dengan dasar surat penyerahan tanah tahun 1961. Terdakwa kemudian menarik uang sewa dari sejumlah pedagang yang menempati kios di atas tanah tersebut. Sejak tahun 2021, ia menerima uang sewa sekitar Rp 120 juta per tahun dengan total mencapai Rp 560 juta hingga 2025.

Klaim tersebut menimbulkan keberatan dari para pemilik sertifikat sah, di antaranya Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun terdakwa tetap menagih uang sewa kios. “Perbuatan terdakwa menggunakan surat tanah yang tidak sesuai fakta hukum nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegas Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Surat penyerahan tanah tahun 1961 yang dipakai Inong bahkan berisi ukuran luas berbeda dari data resmi.

“Surat penyerahan tanah an Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Majelis Hakim tingkat banding.

PT Riau menilai putusan PN Dumai sudah tepat karena mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” imbuh Hakim Ketua.

Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak dihadiri Penuntut Umum maupun terdakwa. Putusan dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (02/09/25).

Dengan demikian, permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa ditolak, sementara banding Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilang Dua Hari, Kakek 70 Tahun Ditemukan di Semak Jalan Nilam Pekanbaru 

    Hilang Dua Hari, Kakek 70 Tahun Ditemukan di Semak Jalan Nilam Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sesosok mayat kakek berinisial TR (70) ditemukan di semak Jalan Putri Nilam, Sukajadi, Pekanbaru. Korban ditemukan pada Kamis (24/10/24) sekitar pukul 10.10 WIB. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan warga setempat, TR diketahui tidak pulang ke rumah selama 2 hari. Kemudian pihak keluarga menemukan jasadnya di semak belukar dengan kondisi sudah mengeluarkan […]

  • Hadeuh! Karyawan Sikat Tabung Gas Bosnya 200 Unit, Duit Dibawa ke Prostitusi 

    Hadeuh! Karyawan Sikat Tabung Gas Bosnya 200 Unit, Duit Dibawa ke Prostitusi 

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detakl24.com –  Seorang pria berinisial IR kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Tampan, karena mencuri ratusan tabung gas milik bosnya sendiri. Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat bosnya sebagai pemilik usaha pangkalan gas sedang pulang kampung selama tiga hari. “Bosnya atau pemilik usaha pangkalan gas LPG itu pulang kampung, […]

  • Tak Semua Media Jadi Mitra Diskominfo Dumai, Dituding Ada Permainan!

    Tak Semua Media Jadi Mitra Diskominfo Dumai, Dituding Ada Permainan!

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sejumlah wartawan di Dumai menyayangkan dan menyoroti pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), karena tidak ada keterbukaan dan transparan dalam kerjasama dana publikasi untuk media. Mereka menuding ada permainan Diskominfo Kota Dumai dalam proses penerimaan kerjasama dengan media. Seharusnya, anggaran media tidak lagi jadi ‘mainan’ bagi pejabat, atau tidak ada istilah anak […]

  • Ketua Satgas Inses Kejari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH sosialisasi di Pekon Ambarawa Timur. F : IST

    SATGAS Inses Kejari Pringsewu Sosialisasi TPKS di Pekon Ambarawa Timur

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Pasca ditetapkan sebagai Kawasan Darurat Inses, Satgas Inses Kejari Pringsewu gencar sosialisasi ke masyarakat. Ketua Satgas Inses Kejari Pringsewu Ade Indrawan dalam sosialisasi di Pekon Ambarawa Timur mengatakan, bahwa Kejari Pringsewu telah membentuk Satgas Inses untuk optimalisasi penanganan perkara inses di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung. Baca juga : https://detak24.com/gawat-pringsewu-darurat-inses-kurun-5-bulan-terjadi-empat-kasus “Saya meminta kepada […]

  • Gubri Sampaikan Poin Ini kepada Ribuan Massa, Demo Tolak Relokasi TNTN Bubar 

    Gubri Sampaikan Poin Ini kepada Ribuan Massa, Demo Tolak Relokasi TNTN Bubar 

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Setelah audensi dengan perwakilan demonstran, Gubri Abdul Wahid menemui ribuan massa yang menolak relokasi di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (18/06/25). Saat menemui ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP), Gubri Abdul Wahid didampingi langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri dan […]

  • PUTRI Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

    PUTRI Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA detak24.com –  Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu […]

expand_less