Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan PN Dumai terkait vonis Ibu Inong alias Inong Fitriani. Perempuan 57 tahun tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), menurut majelis hakim PT Riau, Ibu Inong terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR di Pekanbaru, Selasa (02/09/25).

Baca juga : Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Sebelumnya, pada sidang di PN Dumai, Ibu Inong juga divonis 7 bulan penjara. Sesuai dakwaan primair Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang didakwakan Penuntut Umum Kejari Dumai, M Wildan Awaljon dan Andi Saputra Sinaga.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Inong mengklaim sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, dengan dasar surat penyerahan tanah tahun 1961. Terdakwa kemudian menarik uang sewa dari sejumlah pedagang yang menempati kios di atas tanah tersebut. Sejak tahun 2021, ia menerima uang sewa sekitar Rp 120 juta per tahun dengan total mencapai Rp 560 juta hingga 2025.

Klaim tersebut menimbulkan keberatan dari para pemilik sertifikat sah, di antaranya Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun terdakwa tetap menagih uang sewa kios. “Perbuatan terdakwa menggunakan surat tanah yang tidak sesuai fakta hukum nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegas Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Surat penyerahan tanah tahun 1961 yang dipakai Inong bahkan berisi ukuran luas berbeda dari data resmi.

“Surat penyerahan tanah an Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Majelis Hakim tingkat banding.

PT Riau menilai putusan PN Dumai sudah tepat karena mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” imbuh Hakim Ketua.

Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak dihadiri Penuntut Umum maupun terdakwa. Putusan dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (02/09/25).

Dengan demikian, permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa ditolak, sementara banding Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUNDO Kanduang Parade Busana Adat Minangkabau di Ramayana Duri, Jelang Pelantikan IKM se Riau

    BUNDO Kanduang Parade Busana Adat Minangkabau di Ramayana Duri, Jelang Pelantikan IKM se Riau

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com — Jelang pelantikan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Se Riau periode 2022-2027, Sabtu 25 Februari 2023, Bundo Kanduang parade busana adat Minangkabau di Ramayana Departemen Store Duri, Ahad (18/02/23). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bengkalis Dr Muhammad Agung, Ketua DPC IKM Kecamatan Mandau Verniza Datuak Mangiang, Ketua Koordinator Acara Hj Yusmaniar […]

  • Govanda Selamat Setelah Terjepit 20 Menit, Truk Ekskavator Terbalik Renggut Dua Nyawa di Dumai 

    Govanda Selamat Setelah Terjepit 20 Menit, Truk Ekskavator Terbalik Renggut Dua Nyawa di Dumai 

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang kernet bernama Govanda (26) selamat setelah terjepit 20 menit, dalam peristiwa truk ekskavator terbalik renggut dua nyawa di Dumai. Kecelakaan lalulintas tunggal yang menyebabkan dua orang tewas masing-masingnya Erian (41) sebagai supir dan Ari Ramadhan (15) kernet. Keduanya setelah terjepit dan terperangkap dalam truk trado BM 8352 FE. Informasi dihimpun di […]

  • Gempar Mayat Bayi Digigit Hewan dalam Kantong Plastik di Tambang Kampar 

    Gempar Mayat Bayi Digigit Hewan dalam Kantong Plastik di Tambang Kampar 

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Gempar mayat bayi laki-laki, dan di tubuhnya ada bekas gigitan anjing. Korban ditemukan dalam kantong plastik diduga sengaja dibuang. Penemuan mayat bayi laki-laki ini menghebohkan masyarakat di Jalan Perwira Dusun I Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (27/10/25) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Baca juga : Begal Bersajam Mengganas di […]

  • Mudahkan Pembayaran Pajak Daerah, Kabupaten Bengkalis Launching Aplikasi Qris

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beritapojok.com- Untuk memudahkan pembayaran pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaunching Aplikasi Qris, Kamis (25/11/21). Aplikasi Qris tersebut secara resmi dilaunching oleh Bupati Kasmarni. Sistem pembayaran ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak. Cukup log-in ke aplikasi/website, sudah langsung bisa membayar pajak. Pembayaran pajak daerah menggunakan Qris ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis […]

  • GEMPAR! Temuan Mayat Menghitam di Kanal TKP Pelalawan

    GEMPAR! Temuan Mayat Menghitam di Kanal TKP Pelalawan

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Pria yang diketahui bernama M Yusuf ditemukan jadi mayat menghitam di tepi kanal TKP 7 Kelurahan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, Rabu (20/22/23) mengatakan, korban yang telah jadi mayat menghitam itu diketahui berasal dari Bengkulu. Korban diketahui di Pelalawan bersama dengan sembilan anggota rombongan lainnya. Ia menceritakan, pada Ahad (17/12/23), […]

  • Buntut OTT Gubri Wahid, KPK Periksa Kadis DLHK dan Legislator Riau 

    Buntut OTT Gubri Wahid, KPK Periksa Kadis DLHK dan Legislator Riau 

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK memeriksa empat saksi baru terkait korupsi di lingkup Pemprov Riau, buntuti OTT Gubri Wahid, Senin (01/12/25). “Empat saksi yang dipanggil antara lain MAT selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas LHK Provinsi Riau, SUYI Anggota DPRD Provinsi Riau, EMB Plt Kadis LHK Provinsi Riau dan IP dari Pihak swasta,” kata Juru […]

expand_less