Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MANTAN Kepala BSI Pangkalan Kerinci Dituntut 14 Tahun Penjara, Kasus Kredit Fiktif

MANTAN Kepala BSI Pangkalan Kerinci Dituntut 14 Tahun Penjara, Kasus Kredit Fiktif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Capem Bank Syariah Indonesia (BSI) Pangkalan Kerinci, Ahmad Wahyu Qusyairi dituntut hukuman 14 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp 31 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Josua di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (09/10/23) petang. Selain, Ahmad, JPU juga menuntut terdakwa Mawardi selaku debitur di BSM Pangkalan Kerinci dengan penjara 14 tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Ahmad Wahyu Qusyairi dan Mawardi dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Adrian HB Hutagalung.

Selain penjara, JPU juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurungan selama 9 bulan.

Hanya saja, terdakwa Mawardi dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Mawardi disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

“Jika tidak punya harta, maka terdakwa dapat mengganti hukuman dengan pidana kurungan selama 4 tahun,” tutur JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. “Kami mengajukan pembelaan,” tutur penasehat hukum terdakwa, Irwan.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp 41,4 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah sebesar Rp31.824.157.621.

Sebanyak 109 nasabah atau debitur menyatakan, kredit itu diajak oleh tersangka Mawardi dengan dalil nanti mendapatkan kebun sawit di empat lokasi di antaranya di Belilas, Dayun, dan ada dua lokasi lain. Namun faktanya, para debitur itu tidak pernah melakukan pengikatan kredit. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti identitas.

Proses pengajuan kredit seperti ini, dikenal dengan istilah kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIPP Sebut KPU Tak Indahkan UU Pemilu, Batasi Akses Silon

    KIPP Sebut KPU Tak Indahkan UU Pemilu, Batasi Akses Silon

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24com – Akses sistem informasi pencalonan (Silon) yang tak dapat diakses terbuka oleh publik maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kritik keras dari para pegiat Pemilu. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai kebijakan KPU membatasi akses Silon kepada publik dan Bawaslu usai pendaftaran dilakukan, tidak […]

  • BANGUN Gedung Sekolah Asal Jadi, Jaksa Tangkap Pejabat Disdik Riau

    BANGUN Gedung Sekolah Asal Jadi, Jaksa Tangkap Pejabat Disdik Riau

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24.com – Aparat Kejari Inhil menetapkan empat  tersangka korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Indragiri Hilir. Seorang pelaku tercatat sebagai pejabat Disdik Riau. Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan keempat tersangka adalah MFL, SS, DA dan KA. KA tercatat sebagai PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. “Empat tersangka, ada yang dari pegawai Dinas […]

  • GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

    GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy memberi tanggapan terkait surat Gubri nomor: 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023, yang tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial). Surat dari Gubri tersebut sebagai jawaban atas surat Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekda Bengkalis dengan surat nomor […]

  • Film Layangan Putus Bikin Mewek, Ini Linknya

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beritapojok.com- Film Layangan Putus yang diproduksi MD Entertainment dan disutradarai oleh Benni Setiawan ini bikin mewek, dengan pemeran utama Reza Rahardian. Seri Drama Indonesia ini rupanya menyimpan cerita romantis. Pemeran dalam Film Layangan Putus diantara Reza Rahardian, Putri Marino dan Anya Geraldine. Film ini tayang perdana pada 26 November 2021 di WeTV dan Iflix. Bagi […]

  • 20 HEKTAR Lahan Gambut Bekas PT RRL Bengkalis Terbakar

    20 HEKTAR Lahan Gambut Bekas PT RRL Bengkalis Terbakar

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 33Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Karhutla terjadi di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/03/23). Seluas 20 hektar lahan bekas PT RRL (Rimba Raya Lestari) hangus terbakar. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, pihaknya bersama tim gabungan telah berhasil melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut. “Sudah berhasil kita padamkan Karhutla di […]

  • Hendak Bunuh Diri, Annisa Terjun ke Sungai Indragiri Tengah Malam

    Hendak Bunuh Diri, Annisa Terjun ke Sungai Indragiri Tengah Malam

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Seorang perempuan bernama Annisa nekat terjun ke Sungai Indragiri, Tembilahan tengah malam. Hingga kini, belum diketahui nasibnya. Warga sekitar Pelabuhan LASDP Tembilahan digegerkan dengan peristiwa seorang wanita yang terjun ke Sungai Indragiri, Jumat (26/09/25) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan […]

expand_less