Wartawan Senior Praperadilankan Polres Dumai, Tak Terima Jadi Tersangka

Suasana sidang praperadilan antara Salamudin Purba melawan Polres Dumai di PN Dumai

Dumai, detak24.com – Seorang wartawan senior di Kota Dumai, Salamuddin Purba dan rekannya Ali Sidik tidak terima dijadikan tersangka. Mereka langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai.

 

ADVERTISEMENT

Sidang perdana praperadilan ini diajukan pemohon Salamuddin Purba dan Ali Siddik melalui Penasehat Hukumnya, dengan termohon Polda Riau CQ Polres Dumai. Sidang digelar di PN Dumai, Rabu 13/04/2022).

 

Sementara, hakim majelis yang menyidangkan perkara praperadilan ini hakim tunggal, yaitu Al Farobi SH. Dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Dum dan tanggal register 22 Maret 2022. Pengajuan praperadilan ini perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Riau CQ Polres Dumai.

Sidang digelar pembacaan permohonan dari tersangka Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang di wakili oleh kuasa hukum nya Aidil Fitsen SH.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dumai. Menurut Penasehat Hukum tersangka Aidil Fitsen SH, ia diduga  melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu. 

“Padahal kemungkinan Salamuddin itu tidak tahu bahwa surat itu palsu. Karena ia mengaku (Salamuddin red) hanya diberikan surat kuasa oleh kelompok masyarakat saja,” ujarnya.

Disinggung dimana letak tanah tersebut, pengacara dari Pekanbaru ini, menyebut bahwa tanah tersebut ada di Daerah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sementara itu, Salamuddin Purba dan Ali Siddik diamankan pihak Polres Dumai pada tanggal 19 Maret lalu dan mereka sekarang ada di ruang tahanan Polres Dumai. PH dan istri tersangka Salamuddin Purba pernah mengajukan permohonan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada Polres Dumai, namun pihak polres Dumai menolak.

Seperti diketahui, Salamuddin Purba merupakan anggota senior Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Dumai. Sampai saat ini Salamuddin Purba aktif sebagai wartawan media online Mimbar Negeri.com. Walaupun usianya sudah 70 tahun, namun Salamuddin Purba masih aktif menulis berita.

Dipenjaranya Salamuddin Purba mendapat perhatian di kalangan masyarakat bahkan insan pers. leh sebab itu, sudah seharusnya pengurus PWI Kota Dumai turun tangan memberikan bantuan kepada Samaluddin Purba. APalag, Salamuddin Purba sering sakit sakitan dan berjalanpun sudah memakai tongkat.(E.Manalu)

 

Editor : Kar

ADVERTISEMENT