Kalap Ketahuan Istri Berselingkuh, Kawan Sedang Tidur Dibogem hingga Babak Belur
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka penganiayaan kalap ketahuan istri berselingkuh di Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang buruh berinisial UJ (46), warga Jalan Abdul Rab Khan Bukittimah, Dumai ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan. Ia kalap setelah ketahuan punya selingkuh oleh istrinya.
Informasi dirangkum, Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Meranti Laut No. 14 A, RT 011, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Sabtu (19/09/26).
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial UJ (46), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas berinisial SM.
“Peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi pulang ke rumah saksi sekitar pukul 04.00 WIB untuk beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB pagi, tersangka datang ke rumah tersebut dan diduga langsung memukul korban yang sedang tidur hingga terbangun,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Senin (21/09/26).
Saksi kemudian berupaya melerai. Saat itu, tersangka diduga menuduh korban telah memberitahukan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka. Ia juga sempat mengancam korban dan saksi apabila rumah tangganya tidak berjalan baik.
“Tersangka lalu meninggalkan lokasi. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB pagi, ia kembali mendatangi rumah saksi dan menghampiri korban yang tengah tidur,” sebut dia.
Pada kejadian kedua tersebut, mereka diduga bertengkar. Tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan satu buah double stick yang terbuat dari besi sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
“Usai kejadian, tersangka kembali meninggalkan lokasi. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 19 September 2026, tim opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi, melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah Jalan Abdul Rab Khan, Kilometer 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan,” tutur Zaini.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick yang diduga digunakan dalam kejadian penganiayaan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga telah menjalani visum serta pemeriksaan bersama saksi guna mendukung proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (*)
Editor : kar













