SURYA DARMADI Seumur Hidup, Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA, detak24.com – Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Inhu dituntut pidana penjara 10 tahun. Sedangkan, Bos Duta Palma Surya Darmadi menerima tuntutan hukuman seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (06/02/23).
Menurut JPU, dakwaan Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sehingga, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Raja Thamsir Rachman untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa utama dalam kasus tersebut, yakni Surya Darmadi dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “SURYA DARMADI Seumur Hidup, Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman Dituntut 10 Tahun Penjara”