Parkir di Lahan Warga, Motor Pelajar SMPN 05 Dumai Digasak Maling
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- print Cetak

Tersangka curanmor yang beraksi di kawasan SMPN 05 Dumai, Bukit Kapur. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pelajar SMPN 05 Dumai terperanjat mengetahui motor yang ia pakai ke sekolah tak ada lagi. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di lahan warga sekitar.
Informasi dirangkum, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MH (27).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/17/IX/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 17 September 2026.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arif Rahman Hakim RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Ahad (20/09/26).
Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam BM 4692 HK milik korban diparkirkan di depan sebuah rumah yang menyediakan lahan parkir bagi pelajar SMPN 05. Sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan oleh saksi untuk pergi ke sekolah dan diparkir sekitar pukul 07.10 WIB.
“Saat saksi hendak pulang sekolah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut sudah tidak berada di tempat. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bukit Kapur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan personel untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap MH di rumahnya Jalan Arif Rahman Hakim Gang Nenas 1 RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
“Saat dibekuk, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial B,” sebutnya.
Petugas selanjutnya bersama tersangka mendatangi rumah B. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Meski demikian, sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 4692 HK ditemukan terparkir di dalam rumah tersebut dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam nomor polisi BM 4692 HK, dokumen fotokopi STNK, serta 2 buah kunci kontak asli,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (*)
Editor : Kar















