Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Malaysia Cabut Wajib Masker di Luar Ruangan, Mulai 1 Mei

Malaysia Cabut Wajib Masker di Luar Ruangan, Mulai 1 Mei

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUALALUMPUR, detak24.com – Malaysia mencabut aturan wajib masker di luar ruangan mulai 1 Mei mendatang. Namun, penggunaan masker di dalam ruangan masih diwajibkan.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (29/04/22), menggunakan masker dalam ruangan masih diwajibkan. Sementara, untuk di luar ruangan tak ada lagi kewajiban memakai masker.

“Menggunakan masker di luar ruangan tak diwajibkan lagi, tetapi masih tetap disarankan,” kata Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin dalam konferensi pers.

Namun, Jamaluddin menegaskan bahwa masyarakat masih harus menggunakan masker di dalam ruangan, termasuk pusat perbelanjaan dan transportasi publik.

Jamaluddin juga mengimbau masyarakat agar mengenakan masker saat berada di dalam kerumunan, seperti pasar Ramadan, stadion, dan pasar malam.

Tak hanya mencabut wajib masker, pemerintah Malaysia juga tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan yang telah divaksinasi lengkap melakukan tes Covid-19.

Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah sembuh dari Covid-19 di rentang waktu enam sampai 60 hari sebelum berangkat ke Malaysia. Juga bagi masyarakat 12 tahun ke bawah.

Meski demikian, masyarakat yang belum divaksin lengkap masih harus mengikut tes Covid-19 dan karantina lima hari. Di luar itu, pelancong juga tak perlu lagi membuat asuransi perjalanan untuk mengunjungi Malaysia.

Pencabutan aturan-aturan ini dilakukan kala kasus Covid-19 harian di Malaysia menurun. Reuters melaporkan, Malaysia mencatat lebih dari 30 ribu kasus saat menghadapi gelombang Omicron bulan lalu. Namun, angka kasus harian di negara itu menurun hingga sampai 3.300 kasus pada Rabu (27/4/2023).

Selain itu, hampir 82 persen populasi Malaysia juga telah mendapatkan vaksin lengkap. Setengah dari orang yang sudah divaksin lengkap itu sudah menerima vaksin booster.(Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Warga Kelayang Inhu Tewas Membusuk di Atas Pokok Karet 

      Warga Kelayang Inhu Tewas Membusuk di Atas Pokok Karet 

      • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Warga Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang Inhu gempar atas temuan mayat membusuk tergantung pada pokok karet. Informasi dirangkum Selasa (21/01/25), penemuan jenazah yang sudah membusuk dalam kondisi leher terjerat tali nilon dan tergantung di pohon pada Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di kebun karet milik warga Desa Dusun Tua […]

    • Beras Tercecer di Jalan Depan Gudang Bulog Dumai Jadi Tontonan Warga

      Beras Tercecer di Jalan Depan Gudang Bulog Dumai Jadi Tontonan Warga

      • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Insiden beras tercecer di jalan depan gudang Bulog Dumai jadi tontonan warga, Jumat (21/06/24) siang. Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB tersebut menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Sultan Syarif Kasim. Banyak yang mengira Bulog Dumai sedang menjual beras di pinggir jalan. “Saya kira tadinya Bulog menjual beras di pinggir jalan, ternyata […]

    • Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

      Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

      • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Mantan Kadisdikbud Rohil, Asril Arief dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi Rp 4,3 miliar. Koruptor itu dinilai bersalah melakukan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Pasir Limau Kapas, senilai Rp Rp 4.316.651.000. Tuntutan dibacakan JPU Hade Rachmat Daniel SH […]

    • Gunung Anak Krakatau Meletus, Ketinggian Abu 1.500 Meter

      Gunung Anak Krakatau Meletus, Ketinggian Abu 1.500 Meter

      • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali erupsi. Ketinggian kolom abu mencapai 1.500 meter dari puncak. Erupsi terjadi pada Jumat (22/4), sekitar pukul 02.37 WIB. Mengutip Magma Indonesia, aplikasi resmi milik Kementerian ESDM, kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal ke arah Barat Daya. Dalam letusan tersebut tidak terdengar suara dentuman. Erupsi ini […]

    • DANDIM 0320/Dumai Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan SE meninjau rumah jamur di belakang Makodim Dumai. F PENDIM DMI

      DUKUNG Ketahanan Pangan, Kodim 0320/Dumai Budidaya Jamur Tiram

      • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24com – Komandan Kodim (Dandim) 0320/Dumai, Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan SE meninjau rumah jamur milik kodim 0320/Dumai. Budidaya jamur tersebut dalam rangka mendukung gerakan ketahan pangan, Senin (27/03/23). Rumah jamur berlokasi di dalam lingkungan Makodim sendiri. Dandim sangat antusias dengan budidaya jamur tiram yang mana ini langsung atas prakarsanya. Dalam pengawasan sehari-hari untuk perawatan […]

    • VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

      VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

      • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menangkap dokter inisial KD (42) atas kepemilikan 97 gram sabu. Warga Perumahan Rafhanda Tanjungpalas itu langsung digiring ke kantor polisi. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (10/03/23) mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan inisial KD (42) berprofesi sebagai dokter. Baca juga […]

    expand_less