DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

WARGA Dumai Kota Jarah Toko Ponsel Baganbesar, Ini Orangnya!

DUMAI, detak24com – Warga Dumai Kota inisial WA (41) terciduk menjarah toko ponsel di Baganbesar. Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.

Unit Reskrim Polsek, jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan mbesar Kecamatan Bukitkapur, Sabtu (25/05/24).

“Pelaku pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Baganbesar Kecamatan inisial WA (41) warga Kecamatan Dumai Kota,” ungkap Kapolsek Bukitkapur, Iptu Irsanuddin Harahap, Selasa (28/05/24).

Pengungkapan bermula pada, Jumat (24/05/24) malam sekira pukul 19.15 WIB, pemilik Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur menerima laporan dari pekerja toko bahwa sejumlah uang tunai dan rokok dimeja kasir telah dicuri saat dirinya sedang pergi kekamar mandi.

“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung mendatangi Toko Puja Ponsel 2 dan mengecek kamera CCTV. Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melapor kepada Unit Reskrim Polsek Bukitkapur,” jelasnya.

Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Baganbesar Kecamatan Bukitkapur kurang dari 24 jam.

Bersama WA (41), Unit Reskrim Polsek Bukitkapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dan 1 helai jaket berwarna merah.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WA dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegasnya. (rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com