SIAKHULU, detak24com – Polsek Siak Hulu amankan dua maling trafo PLN di Jalan Lintas Timur Dusun Pematang Kayuarang, Desa Pangkalan Baru, Kampar, Selasa (170/9/24) sekira pukul 21.18 WIB.
Kali ini tersangkanya adalah inisial L R (23) dan satu lagi inisial IG (24). Keduanya warga Pekanbaru. Sementara, kejadian itu terungkap atas informasi warga melalui group WhatsApp Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu tentang adanya adanya dua orang laki–laki yang mencurigakan sedang berada di bawah trafo distribusi PLN.
Beberapa orang warga mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor dan pelaku Satunya lagi berdiri diatas trafo sambil memegang kunci-kunci.
Personil piket Polsek Siak Hulu mendapat informasi dan turun ke lokasi dan membekuk 2 yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Atas informasi tersebut piket Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pelaku yang terpergok masyarakat sedang melakukan pencurian di trafo PLN Desa Pangkalan Baru, Rabu (18/09/24).
Barang bukti yang ikut di amankan 1 buah besi klem pipa kabel trafo, sebuah besi pemotong kabel yang tangkainya dibungkus dengan karet warna hitam, sebuah kunci sook ukuran besar yang tangkainya dibungkus dengan karet warna hitam.
Selanjutnya, sebuah kunci inggris yang tangkainya dibungkus dengan karet warna hitam, tiga buah tang, satu pasang sarung tangan yang terbuat dari karet warna hitam, 10 buah kunci pas, 1 buah obeng warna hijau dan tembilang.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Asdisyah Mursid mengatakan bahwa keresahan masyarakat selama ini tentang matinya listrik, kini sudah terungkap dan bisa sama-sama diketahui.
“Kami Polsek Siak Hulu tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan pelaku ini. Tntu akan kita proses sampai ke pengadilan agar pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya,” lanjut Kapolsek.
Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu beserta barang bukti dan saksi guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 jo pasal 53 KUHP. (Rls)
Editor : Kar