Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Briptu DS personel Brimob Polri, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi minta maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa sanksi tersebut diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/09/25).

“Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” katanya.

Dia mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Briptu DS adalah tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi etika, Briptu DS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri,” kata Erdi.

Atas putusan yang dijatuhkan, Briptu DS menyatakan menerima putusan majelis.

Pada Senin (29/9), penumpang rantis Brimob lainnya, Aipda MR, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi wajib meminta maaf serta penempatan khusus karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad saat insiden penabrakan terjadi.

Dengan demikian, tersisa tiga personel Brimob selaku penumpang rantis yang belum menjalani sidang etik, yakni Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa patsus.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan patsus dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dikutip dari Antara. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puisi Menyayat Hati RK Lepas Kepergian Eril di Sungai Swiss

    Puisi Menyayat Hati RK Lepas Kepergian Eril di Sungai Swiss

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Gubernur Jawa Barat RK kembali mengungkapkan kedukaan terkait Eril yang diikhlaskan meninggal syahid akhirat di Sungai Aare, Swiss, sepekan lalu. Rasa pilu hatinya ia tuangkan dalam puisi yang menyayat hati. Ridwan Kamil menunjukkan keikhlasannya menerima kondisi bahwa Eril meninggal dunia. Ridwan Kamil memohonkan maaf Eril kepada semua pihak jika almarhum memiliki salah […]

  • DUA Mahasiswa, PN Pekanbaru Vonis Mati 4 Gembong 276 Kg Sabu Internasional

    DUA Mahasiswa, PN Pekanbaru Vonis Mati 4 Gembong 276 Kg Sabu Internasional

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa pemilik sabu 276 Kg, Selasa (10/10/23). Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU. Keempat terdakwa adalah Agusti Syafirzal (23), Suprayitno (40), Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah (19). Dua nama terakhir merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru. Majelis […]

  • INFO VIRAL PEKANBARU : Duh! Oknum Jukir Pungut Parkir Bus Rp60 di RTH

    INFO VIRAL PEKANBARU : Duh! Oknum Jukir Pungut Parkir Bus Rp60 di RTH

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aksi oknum juru parkir (jukir) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru ini menjadi viral setelah memungut tarif parkir di atas ketentuan, Senin (19/12/22) Aksi Jukir ini diunggah di media sosial instagram. Akibatnya, video yang direkam penumpang bus, korban dari pungutan liar jukir tersebut viral. Sehingga, ia diuber oleh […]

  • Update Banjir Pekanbaru : Air Mulai Surut, Polisi Patroli Antisipasi Penjarahan 

    Update Banjir Pekanbaru : Air Mulai Surut, Polisi Patroli Antisipasi Penjarahan 

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Banjir yang merendam sebagian wilayah Pekanbaru dampak luapan air Sungai Siak mulai surut, Sabtu (08/03/25).  Camat Rumbai, Abdul Rahman mengatakan kondisi banjir di wilayahnya sudah mulai surut. Dibanding hari sebelumnya, kini banjir di wilayah surut sekitar 10 Cm lebih “Alhamdulillah, pagi ini air sudah mulai surut. Sekitar 10 Cm lebih. Karena ketinggian […]

  • Bengkel Wajib Sediakan Alat Uji Emisi Kendaraan

    Bengkel Wajib Sediakan Alat Uji Emisi Kendaraan

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Setiap bengkel di Jakarta diwajibkan punya ralat uji emisi kendaraan, sebagai komplimen untuk konsumen. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (17/06/22). Ia menjelaskan hal itu sebagai komplimen untuk konsumen. “Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan […]

  • RESES Khairul Umam Berlanjut di Jalan Nasional Rangau Km 3

    RESES Khairul Umam Berlanjut di Jalan Nasional Rangau Km 3

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy kembali melanjutkan agenda resesnya, Sabtu (18/03/23). Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis ini menggelar reses di Jalan Nasional Km 3 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Di tempat ini reses dihadiri puluhan warga setempat, tokoh masyarakat dan ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Pematang […]

expand_less