Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Briptu DS personel Brimob Polri, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi minta maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa sanksi tersebut diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/09/25).

“Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” katanya.

Dia mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Briptu DS adalah tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi etika, Briptu DS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri,” kata Erdi.

Atas putusan yang dijatuhkan, Briptu DS menyatakan menerima putusan majelis.

Pada Senin (29/9), penumpang rantis Brimob lainnya, Aipda MR, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi wajib meminta maaf serta penempatan khusus karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad saat insiden penabrakan terjadi.

Dengan demikian, tersisa tiga personel Brimob selaku penumpang rantis yang belum menjalani sidang etik, yakni Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa patsus.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan patsus dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dikutip dari Antara. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING News : Belasan Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur, Tujuh Tertangkap

    BREAKING News : Belasan Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur, Tujuh Tertangkap

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com  – Sekitar 17 tahanan di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru melarikan diri, Kami (22/09/23) dinihari tadi. Tujuh orang diantaranya berhasil ditangkap. Dari informasi yang dirangkum, 7 tahanan tersebut yakni berinisial WT alias E, RWA alias SG, HS, YS, RA alias R, KK, dan FR. Belasan tahanan ini kabur dengan cara menjebol dinding sel tahanan. […]

  • Awal Ramadan di Brunei, Malaysia dan Singapura Jatuh pada 2 Maret 2025

    Awal Ramadan di Brunei, Malaysia dan Singapura Jatuh pada 2 Maret 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Negara tetangga Indonesia, yakni Brunei, Malaysia dan Singapura menetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 2 Maret 2025.  Dilansir dari News Straits Times, proses penampakan hilal Ramadan berlangsung Sabtu  (01/03/25) malam ini di 29 lokasi di Malaysia. Di antaranya di Pontian Kecil, Johor dan Kompleks Falak Al-Khawarizmi, Kampung Balik Batu, Tanjung Bidara di […]

  • Panther Rombongan Antar Jemaah Umrah Ditabrak Bus, Seisi Mobil Tewas

    Panther Rombongan Antar Jemaah Umrah Ditabrak Bus, Seisi Mobil Tewas

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GRESIK, detak24com – Mobil Panther berisi 7 orang hendak ke Bandara Juanda mengantar jamaah umrah, bertabrakan dengan bus Rajawali Indah di Gresik, Jawa Timur. Dalam kecelakaan nahas ini, seluruh penumpang Panther tewas. Termasuk jamaah umrah atas nama Muhammad Aqib. Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko mengatakan, satu penumpang yang berangkat umrah tersebut bernama Muhammad […]

  • Harga TBS di Riau Tembus Rp3.621,84 Perkilogram

    Harga TBS di Riau Tembus Rp3.621,84 Perkilogram

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau pekan ini mencapai level tertinggi, yakni Rp3.621,84 per kg untuk kelapa sawit umur 10-20 tahun. Selain itu, harga lelang CPO di KPBN menembus level Rp15.000 per kg. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan di […]

  • Harga Cabai Merah di Pekanbaru dan Siak Tembus Rp 100 Ribu per Kilo 

    Harga Cabai Merah di Pekanbaru dan Siak Tembus Rp 100 Ribu per Kilo 

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Harga cabai merah di Pekanbaru dan Siak mengalami lonjakan drastis, mencapai Rp100.000 per kilogram pada Ahad (07/09/25). Kenaikan ini terjadi sejak beberapa hari terakhir, memicu keluhan dari pedagang maupun ibu rumah tangga. Baca juga : Segera Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu  Wati, seorang pedagang cabai di Pasar Kodim, […]

  • Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

    Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kejaksaan Negeri Rohul kembali menindak tegas kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019–2022. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 24 miliar tersebut. Kajari Rohul, Rabani M Halawa mengatakan, para tersangka berinisial MS, S dan R. Mereka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya […]

expand_less