ROHIL, detak24com – Polisi menangkap warga Dusun Benuang, Kubu dalam kasus karhutla. Tersangka berinisial Gu terjerat pidana gegara mengusir hama babi dengan cara bakar semak.
Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kubu.
Acara yang berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, pukul 14.30 WIB di Aula Patriatama, dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Iman Syaroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, dan Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
Kapolres Rokan Hilir memaparkan bahwa kebakaran terjadi di Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/12/X/2024 pada 31 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bermarga Gultom, diketahui melakukan pembakaran di tepian lahan miliknya pada 22 Oktober 2024 dengan tujuan mengusir hama babi. Akibat kelalaiannya, api menyebar ke lahan milik saksi Sutrisno Tamba seluas 4 hektar hingga hangus terbakar.
“Tersangka melanggar Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 7,5 miliar,” tegas Kapolres.
Kapolres Rohil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif bagi masyarakat setempat. (Rls)
Editor : kar