Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » MUHAMMAD Adil dan Auditor BPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Selasa Depan

MUHAMMAD Adil dan Auditor BPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Selasa Depan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – KPK melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Muhammad Adil segera diadili.

Berkas perkara diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, Rabu (16/08/23). “Berkas perkara sudah kami terima,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.

Berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru dan telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

“Majelis hakimnya langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta SH MH, dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH,” ujar Rosdiana.

Rosdiana mengatakan, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023. Pada sidang itu, JPU KPK mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Muhammad Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi. Yaitu, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

JPU KPK dalam dakwaan pertama menyebutkan, jika Muhammad Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp 17.280.222.003.

Muhammad Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp 12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp 5.011.000.000.

Dakwaan kedua, M Adil didakwa telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.

M Adil menerima fee sebesar Rp 750 juta, untuk 250 jamaah umrah yang diberangkatkan. Setiap satu jamaah yang diberangkatkan, Muhammad Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp 3 juta.

JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Muhammad Adil, JPU KPK juga telah melimpahkan berkas perkara M Fahmi Aressa ke pengadilan. Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau itu juga akan diadili pada Selasa (22/8/2023).

M Fahmi Aressa didakwa menerima suap dari Muhammad Adil terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • 9.912 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 Orang Bebas

      9.912 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 Orang Bebas

      • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 9.912 narapidana di Riau menerima remisi sempena HUT RI ke 79. Dari jumlah tersebut, 134 diantaranya langsung bebas. Para narapidana itu menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Riau. Remisi diberikan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi […]

    • Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Ketemu Sekali, Tapi Nginapnya Tiga Hari

      Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Ketemu Sekali, Tapi Nginapnya Tiga Hari

      • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Model dewasa Lisa Mariana mengaku hanya ketemu Ridwan Kamil sekali. Mereka menginap di sebuah hotel Kota Palembang selama tiga hari. Lisa Mariana membeberkan hubungan terlarang dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara terbuka. Ia menceritakan semua yang terjadi di hadapan awak media. Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa […]

    • Penangkapan Narkoba Terbaru, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Simalinyang Kampar Kiri 

      Penangkapan Narkoba Terbaru, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Simalinyang Kampar Kiri 

      • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus seorang pria inisial SA (29) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Dari tangan pelaku, disita 15 paket sabu 2,99 gram. Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo penangkapan tersangka terkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Benar pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, […]

    • Polres Rohil Gerebek Penampungan Solar Subsidi, Tangkap Tiga Pelaku

      Polres Rohil Gerebek Penampungan Solar Subsidi, Tangkap Tiga Pelaku

      • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Rohil, detak24.com – Satreskrim Polres Rohil menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ketiganya diamankan di lokasi yang sama dalam waktu berbeda. Para pelaku tersebut diketahui berinisial HW (31) warga Jalan Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko diamankan di Jembatan Pedamaran […]

    • 121,985 Ton Migor Diseludupkan ke Timor Leste, Digagalkan Polisi

      121,985 Ton Migor Diseludupkan ke Timor Leste, Digagalkan Polisi

      • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Jakarta, detak24. com – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyeludupan delapan kontainer berisikan 121,985 ton minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah […]

    • Mak! Anggota DPRD Ini Hendak Rampok Uang Negara, Langsung Dipecat Partai 

      Mak! Anggota DPRD Ini Hendak Rampok Uang Negara, Langsung Dipecat Partai 

      • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu yang menyebut hendak merampok uang negara viral di media sosial. Ucapan itu memicu reaksi keras hingga berujung pada pemecatan Wahyudin dari keanggotaan PDI Perjuangan (PDIP). Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menegaskan, […]

    expand_less