MUHAMMAD Adil dan Auditor BPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Selasa Depan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – KPK melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Muhammad Adil segera diadili.
Berkas perkara diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, Rabu (16/08/23). “Berkas perkara sudah kami terima,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.
Berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru dan telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.
“Majelis hakimnya langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta SH MH, dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH,” ujar Rosdiana.
Rosdiana mengatakan, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023. Pada sidang itu, JPU KPK mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Muhammad Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi. Yaitu, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
JPU KPK dalam dakwaan pertama menyebutkan, jika Muhammad Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp 17.280.222.003.
Muhammad Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp 12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp 5.011.000.000.
Dakwaan kedua, M Adil didakwa telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.
M Adil menerima fee sebesar Rp 750 juta, untuk 250 jamaah umrah yang diberangkatkan. Setiap satu jamaah yang diberangkatkan, Muhammad Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp 3 juta.
JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Muhammad Adil, JPU KPK juga telah melimpahkan berkas perkara M Fahmi Aressa ke pengadilan. Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau itu juga akan diadili pada Selasa (22/8/2023).
M Fahmi Aressa didakwa menerima suap dari Muhammad Adil terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











