DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sita 57,5 Gram Sabu, Polisi Gerebek Pengedar di Kampung Libo Kandis 

Oplus_131072

KANDIS, detak24com – Aparat menangkap tersangka pengedar narkotika inisial H (28) dengan BB 75,5 gram sabu, dalam operasi di Kampung Libo, Kandis, Kabupaten Siak.

Informasi dirangkum, Sabtu (10/08/24), penggerebekan pengedar sabu di Kandis tersebut dimulai pada Kamis (08/08/24) malam jumat, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Lanjut Kompol David Richardo, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, ia memerintahkan AKP Roemin Putra beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, pada Jumat (09/08/24) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, personil Unit Reskrim Polsek Kandis menangkap tersangka di Kampung Libo Jaya RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya, Kandis. Saat digeledah, ditemukan sabu di bawah lantai rumahnya.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut miliknya, didapat dari Dani (DPO). Pelaku akan jual di sekitaran Kecamatan Kandis,” ungkap Kapolsek.

Sekira pukul 15.00 WIB petang, Kanit Reskrim beserta anggota kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Tim berhasil menemukan total 6 paket sabu dalam dompet kecil, Hp dan lainnya. (Rls)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com