Mahasiswi di Bungaraya Siak Dianiaya Ayah Kandung, Diludahi dan Kepala Dibentur ke Dinding
Ilustrasi stop KDRT. f : ist
SIAK, detak24com – Mahasiswi berinisial SGR (20), warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak melaporkan ayah kandungnya dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Siak, Kamis (05/02/26).
SGR melapor ke Polres Siak pada pukul 12.28 WIB, diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP).
Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.22 WIB di sebuah rumah Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.
Usai membuat laporan, SGR menceritakan kejadian yang dialaminya kepada wartawan. Sebelumnya, ia datang ke rumah di Bungaraya dengan maksud mengambil paspor serta berkas pribadi milik ibunya yang masih tertinggal. Ia tak berniat membuat konflik.
“Awalnya saya masuk ke kamar untuk mengambil paspor saya dan berkas mama secara baik-baik, tapi respons ayah tidak baik. Beliau langsung memberi respon negatif,” ungkap SGR dengan mata berlinang.
Situasi kemudian memanas ketika terlapor, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, menolak memberikan dokumen tersebut. SGR menyebut ayahnya kemudian meludahi wajahnya, sebelum melakukan kekerasan fisik.
“Waktu saya hendak mengambil paspor dan berkas, saya diludahi. Kemudian, kepala saya dibenturkan ke dinding,” ujar korban SGR.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat kekerasan verbal. Ia disebut dilontarkan kata-kata kasar dan dituduh sebagai perampok dengan alasan korban tidak meminta izin kepada pengacara terlapor.
“Rumah yang saya datangi adalah rumah kami sendiri, rumah ibu dan ayah saya, rumah yang kami tinggali selama bertahun-tahun, karena ibu dan ayah saya bercerai, terusirlah ibu saya dari rumah,” ujar SGR yang saat ini juga berstatus sebagai mahasiswi.
Ia tidak menyangka perilaku ayahnya jauh berubah. Selain melakukan kekerasan fisik dan verbal, sebelumnya juga sering marah-marah. Bahkan saat SGR menasehati ayahnya terhadap perbuatan yang memalukan, seperti membawa perempuan ke rumah itu.
“Dia ada juga pacarnya, kami semua tahu pacarnya tersebut. Selain itu, dia juga sering memfitnah ibu saya, bahkan dengan mengatakan ibu saya telah dipenjara, padahal ibu saya punya usaha travel yang tidak mempunyai masalah apa-apa,” ungkapnya.
Korban SGR mengatakan, kejadian kekerasan yang dialaminya dirasakan puncak dari segalanya. Karena tidak melihat itikad baik, kekerasannya yang dialaminya tersebut menjadi pintu untuk melaporkan ayahnya sendiri.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain melapor ke kepolisian, SGR juga telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Dayun. Berdasarkan bukti administrasi pelayanan kesehatan, korban tercatat menerima pemeriksaan umum dan tindakan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
