RSUD Dumai Dijarah Maling, Pelaku Terciduk di Jalan Datuk Laksamana

DUMAI, detak24com  – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menangkap tersangka penjarahan RSUD Dumai di Jalan Datuk Laksamana.

Informasi dirangkum, Ahad (09/06/24), pelaku tindak pidana pencurian gulungan kabel tembaga milik RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai ditangkap pada Kamis (06/06/24).

ADVERTISEMENT

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton  melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona membenarkan tersangka berinisial MLG (40), warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara menangkap tersangka pada Kamis (06/06/24) di Jalan Datuk Laksamana,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, dirilis Ahad (09/06/24).

Pelaku dibekuk usai melakukan tindak pidana pencurian aset milik RSUD dr Suhatman MARS Dumai berupa instalasi listrik yang berisikan kabel tembaga yang terpasang di Kantor manajemen RSUD Kota Dumai, Rabu (29/05/24) lalu.

Tersangka melancarkan aksi jahatnya dengan memanjat plafon kantor. Kemudian ia mengambil kabel instalasi yang berada dalam plafon tersebut. Atas kejadian tersebut RSUD mengalami kerugian hingga mencapai Rp 49.250.000.

“Sementara, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 110.000 dari penjualan kabel tersebut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun,” tutupnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

ADVERTISEMENT