Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » PUNGLI Rp 9 Juta, Kasatpol PP Siak Diganjar Setahun Serta Denda 50 Juta

PUNGLI Rp 9 Juta, Kasatpol PP Siak Diganjar Setahun Serta Denda 50 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24comKasatpol PP Siak, Hendy Derhavin dihukum setahun penjara dalam kasus pungli Rp 9,1 juta. Terdakwa juga dibebankan denda Rp 50 Juta.

Dikutip Kamis (16/11/23), menurut hakim, Kasatpol PP Siak itu terbukti korupsi sesuai Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

”Menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujar Iwan, didampingi hakim anggota Yuli Artha dan Yosi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Hendy membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dapat diganti kurungan penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, Kasatpol PP Siak melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal. ”Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Huda.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Hendy Derhavin dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. JPU menilai, Hendy bersalah melakukan pungutan liar terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta.

JPU menyatakan Hendy bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Hendy membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepak bola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, terdakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp 9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp 6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp 2.740.000.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Iskandar dan Novrizal. Yakni penjara selama 1 tahun penjara, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Pengangguran di Riau Turun, Data BPS

    Angka Pengangguran di Riau Turun, Data BPS

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Riau pada Februari 2022 sebesar 4,40 persen, turun 0,56 persen poin dibandingkan dengan Februari 2021. “Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia 5,83 persen, dan Riau berada pada angka 4,40 persen atau di bawah nasional. Angka TPT Riau ini menurun 0,56 persen […]

  • MANTAN WAPRES Try Sutrisno Kembali Dikabarkan Wafat, Ini Komentar Kepala RSPAD!

    MANTAN WAPRES Try Sutrisno Kembali Dikabarkan Wafat, Ini Komentar Kepala RSPAD!

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pesan berantai mengabarkan mantan Wapres Try Sutrisno meninggal dunia.  Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Informasi tersebut hoaks,” tegas Budi Sulistya dikutip, Jumat  (10/02/23). Budi Sulistya menjelaskan, mantan Wapres Try Sutrisno tidak lagi menjalani perawatan […]

  • Viral Gegara Diduga Video Bokep, Sahroni Digadang-gadang Jadi Menteri BUMN 

    Viral Gegara Diduga Video Bokep, Sahroni Digadang-gadang Jadi Menteri BUMN 

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24.COM – Politisi Nasdem, Ahmad Sahroni pernah digadang-gadangkan jadi calon Menteri BUMN bersama Erick Thohir. Berdasarkan hasil survei, justeru ia yang layak memimpin kementerian itu. Nama Ahmad Sahroni jadi viral sejak beberapa bulan terakhir. Mulai dari pelaksanaan Formula E Jakarta hingga tersandung diduga video bokep Sahroni bersama Nafa Urbach. Baca juga : Viral Bokep Sahroni […]

  • Jokowi Dilaporkan ke Pengadilan Internasional, Pelanggaran HAM Berat

    Jokowi Dilaporkan ke Pengadilan Internasional, Pelanggaran HAM Berat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tragedi KM 50 yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) lima tahun lalu, resmi dibawa ke ranah internasional. Pendiri dan Pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shiyab mengumumkan bahwa kasus tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. “Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan […]

  • Polri Mesti Tetap Usut Kasus KDRT Rizky Billar, Sebagai Efek Jera

    Polri Mesti Tetap Usut Kasus KDRT Rizky Billar, Sebagai Efek Jera

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com  – Pasca Rizky Billar telah keluar dari penjara, Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian agar tetap mengusut kasus KDRT nya. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Karena hal inilah, diperkirakan kasus hukum KDRT yang menjerat Rizky Billar akan dihentikan.  Tetapi Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta polisi tetap […]

  • Viral Kakek-kakek Beli Ponsel Rp1,2 Juta Ternyata HP Mainan

    Viral Kakek-kakek Beli Ponsel Rp1,2 Juta Ternyata HP Mainan

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    NASIB apes dialami seorang kakek-kakek mendadak mendapat perhatian dan simpati publik. Hal itu setelah videonya viral di media sosial sehabis menjadi korban penipuan. Dilihat pada akun Instagram @dr.herp, Jumat (14/10/2022), kakek-kakek itu mengaku habis kena tipu. Awalnya, dia ingin membeli ponsel seharga Rp1,2 juta. Tapi, setelah membeli secara online, barang yang datang bukan HP betulan, […]

expand_less