Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » PUNGLI Rp 9 Juta, Kasatpol PP Siak Diganjar Setahun Serta Denda 50 Juta

PUNGLI Rp 9 Juta, Kasatpol PP Siak Diganjar Setahun Serta Denda 50 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24comKasatpol PP Siak, Hendy Derhavin dihukum setahun penjara dalam kasus pungli Rp 9,1 juta. Terdakwa juga dibebankan denda Rp 50 Juta.

Dikutip Kamis (16/11/23), menurut hakim, Kasatpol PP Siak itu terbukti korupsi sesuai Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

”Menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujar Iwan, didampingi hakim anggota Yuli Artha dan Yosi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Hendy membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dapat diganti kurungan penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, Kasatpol PP Siak melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal. ”Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Huda.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Hendy Derhavin dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. JPU menilai, Hendy bersalah melakukan pungutan liar terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta.

JPU menyatakan Hendy bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Hendy membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepak bola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, terdakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp 9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp 6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp 2.740.000.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Iskandar dan Novrizal. Yakni penjara selama 1 tahun penjara, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAPAT BANTUAN BIDEN, Pemprov Riau Bangun Dermaga di Dumai

    DAPAT BANTUAN BIDEN, Pemprov Riau Bangun Dermaga di Dumai

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Provinsi Riau dapat dana hibah dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Diperoleh melalui Program Hibah Millenium Challenge Compact (MCC).  Total ada lima provinsi di Indonesia yang mendapatkan dana hibah tersebut. Yaitu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bali, dan Sulawesi Utara. “Insya Allah, akan ada pembangunan darmaga dari Kementerian Perhubungan RI untuk darmaga […]

  • 214.994 Ternak Terpapar PMK, Puluhan Ribu Sembuh

    214.994 Ternak Terpapar PMK, Puluhan Ribu Sembuh

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Hewan terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia mencapai 214.994. Mengutip situs siagapmk.id, Rabu (22/06/22), sebanyak 67.693 dari total hewan ternak yang terpapar PMK sembuh dan 1.266 ekor mati. Lalu, 1.924 hewan dipotong bersyarat dan 144.111 ekor belum sembuh.Sejauh ini, PMK sudah mewabah di 19 provinsi dan 206 kabupaten/kota. Jawa Timur […]

  • Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Hasil Sidang TPA

    Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Hasil Sidang TPA

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi, memutuskan Penjabat Gubernur DKI dipegang oleh Kasetpres Heru Budi Hartono. Dikutip Sabtu (07/10/22), tiga sumber yang mengetahui soal hasil sidang TPA membenarkan nama Heru Budi diputuskan menjadi Pj Gubernur DKI dalam rapat TPA siang tadi. Namun belum diketahui pasti kapan informasi itu akan […]

  • Polisi Temukan Sejumlah Kuburan di Kerangkeng Bupati Langkat

    Polisi Temukan Sejumlah Kuburan di Kerangkeng Bupati Langkat

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Medan, detak24.com – Pihak kepolisian menemukan sejumlah kuburan manusia yang sempat menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga penghuni kerangkeng mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia dan dikubur di sana. “Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/2). Hadi belum menjelaskan […]

  • Gawat! Sebanyak 332 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD, Selama 2022

    Gawat! Sebanyak 332 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD, Selama 2022

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24. com -Sebanyak 332 orang terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD) sejak awal tahun 2022. Penyakit yang diakibatkan nyamuk Aedes aegypti itu tersebar di 15 kecamatan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, kasus DBD saat ini memang ada penambahan kasus. Namun, penambahan kasus saat ini tidak meningkat secara signifikan. “Memang […]

  • PENIPU Catut Nama Sekda Bengkalis, Masyarakat Jangan Gampang Percaya

    PENIPU Catut Nama Sekda Bengkalis, Masyarakat Jangan Gampang Percaya

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Nama Sekda Bengkalis H Bustami HY dicatut oleh orang-orang tak bertanggungjawab. Dalam aksinya, penipu menggunakan nomor +62821 1764 5668 atas nama ~H Bustami HY dengan mencantumkan foto Sekda Bengkalis lengkap menggunakan peci hitam. Si penipu mengirimkan sebuah pesan sebagai Sekda Bengkalis yang akan mengirimkan sejumlah bantuan kepada Pengurus/Panitia Pembangunan Masjid Nur Iman. […]

expand_less