Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » OVERSTAY, Imigrasi Dumai ‘Tendang’ Dua WNA Malaysia 

OVERSTAY, Imigrasi Dumai ‘Tendang’ Dua WNA Malaysia 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali mendeportasi WNA Malaysia. MA (28) dan MSR (18) dideportasi karena overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan, Jumat (24/02/23) mengatakan, MA dideportasi menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom Tujuan Dumai-Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2/2023.

Sebelum melakukan pendeportasian, Kantor Imigrasi Dumai telah melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak tanggal 20 Februari 2023.

“MA datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada tanggal 20 Februari 2023 pada pukul 11.10 WIB,” ujar Rejeki Putera, Jumat (24/2/2023).

Rejeki Putera menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di konter imigrasi ditemukan kalau MA pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022 tapi tidak ditemukan adanya cap tanda keluar. Selanjutnya MA dibawa ke Kantor Imigrasi Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilanjutkan di ruang office dan didapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian,” jelas Rejeki Putera.

MA merupakan WN Malaysia kedua yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai sepanjang Februari 2023 ini. Sebelumnya, seorang warga negara jiran lainnya berinisial MSR (18) telah lebih dideportasi pada tanggal 3 Februari 2023.

“Yang bersangkutan (MSR) dideportasi ke negara asalnya menggunakan Emergency Certificate/Perlakuan Cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, karena memang seperti itulah prosedurnya,” ungkap Rejeki Putra.

MSR juga dideportasi karena overstay. Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 78 ayat (3) tertulis bahwa “Orang Asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Rejeki Putra menyatakan, Kantor Imigraai Kelas I TPI Dumai sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia akan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin termasuk.

“Termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar Warga Negara Asing. Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kita selalu menindaklanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Rejeki Putera.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengimbau, seluruh jajaran Keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

“Tingginya jumlah permohonan paspor belakangan ini menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional semakin tinggi. Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian/Lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga,” pesannya.

Jahari kembali mengingatkan jajarannya agar tidak mudah tergoda dengan rayuan WNA yang ingin bernegosiasi dan menawarkan sejumlah uang. “Tolak, jangan mau. Kalau ada yang menerima suap atau gratifikasi siap-siap saya berhentikan,” ingatnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Penunggu’ Parit Putri Tujuh Muncul Pasca Kilang Dumai Meledak

    ‘Penunggu’ Parit Putri Tujuh Muncul Pasca Kilang Dumai Meledak

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Video reels seekor piton aneh berenang di parit Jalan Putri Tujuh, seberang Smanda jadi viral. Kejadian tersebut beberapa saat setelah Kilang Pertamina Dumai meledak, Rabu (01/10/25) malam. Tayangan pendek itu dibagikan sejumlah akun. Salah satunya akun Facebook atas nama Ronal NM Silitonga, memposting video berdurasi 22 detik tentang munculnya ular piton aneh […]

  • Polwan Polisikan Suami PNS Selingkuh hingga Punya Anak

    Polwan Polisikan Suami PNS Selingkuh hingga Punya Anak

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SEORANG Polwan Briptu SD (25) melaporkan suaminya, DKM, ke Polda Sumatera Selatan. SD mengatakan DKM yang merupakan PNS Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selingkuh dengan staf perempuan berinisial W hingga punya anak. Menurut SD, perselingkuhan DKM dengan W terjadi sejak 2015. Mirisnya, W sendiri diketahui sudah menikah dan juga memiliki anak. Sementara itu, DKM melamarnya […]

  • Viral Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ikuti Petunjuk Kakorlantas 

    Viral Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ikuti Petunjuk Kakorlantas 

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ saat ini lagi viral terkait penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) secara serampangan oleh pejabat, aparat, dan orang-orang tak berkepentingan. Hal itu membuat masyarakat kesal, geram karena selalu dipaksa mengalah saat di jalan raya. Padahal sama-sama bayar pajak kepada pemerintah. Hingga kemudian, saat ini di banyak […]

  • 12 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Riau Cokok Emak-emak di Batam

    12 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Riau Cokok Emak-emak di Batam

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Tabur Kejati Riau menangkap buronan kasus penipuan, Dewi Sartika di Batam. Emak-emak berusia 48 tahun itu ditangkap setelah 12 tahun buron. Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartanie mengatakan, Dewi dicokok di sebuah rumah di Perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. “Tim Tabur Kejati […]

  • Maling Kuras Rumah Warga Jalan Dock Dumai, Kipas Angin hingga Tas Branded Lesap 

    Maling Kuras Rumah Warga Jalan Dock Dumai, Kipas Angin hingga Tas Branded Lesap 

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria inisial RS ditangkap usai menguras rumah warga di Jalan MH Thamrin (Dock) Dumai. Dalam aksinya, pelaku menggasak kipas angin, Magic Com hingga tas branded merk Belleza. Aksi cepat jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin Gang Sirih, Kelurahan Ratu Sima, […]

  • TRAGIS! Gadis Belia Hangus Dilalap Api, Bermalam di Rumah Nenek

    TRAGIS! Gadis Belia Hangus Dilalap Api, Bermalam di Rumah Nenek

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    TAPUNG, detak24com – Seorang wanita belia Rifka (19) tewas terpanggang di rumah neneknya di Dusun I Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jumat (15/09/23) sekira pukul 04.30 WIB. “Rumah permanen yang hangus terbakar itu milik Ermawati (63). Api diduga berasal dari korsleting listrik,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Pj Kapolsek Tapung AKP […]

expand_less