Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ATURAN TERBARU, Simak Batas Usia Pensiun PNS – TNI dan Polri!

ATURAN TERBARU, Simak Batas Usia Pensiun PNS – TNI dan Polri!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi tentang batas usia pensiun abdi negara, PNS, TNI serta Polri.

Tujuan penetapan batas usia pensiun, agar para abdi negara dapat merencanakan dari awal untuk kedepannya. Jika sudah memasuki usia pensiun, para Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU).

Tiap instansi pemerintahan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.

Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.

“Guru yang sudah masuk masa pensiun diharapkan tetap mengajar menjelang dapat penggantinya,” ujar Nadiem.

Lantas berapa ketentuan pasti usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?

Usia Pensiun PNS

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Adapun BUP Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.

BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.

PNS tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila pegawai tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Usia Pensiun TNI

Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.

Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.

Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.

 

Usia Pensiun Polri

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

Usia Pensiun Guru

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.

Alasan lainnya, yaitu sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.

Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan dapat pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku bagi guru PNS.

Demikian informasi ketentuan usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden mulai dari 58-65 tahun berbeda-beda sesuai jabatan dan pangkat.(ayobandung.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Wow! Setiap SPPG Dapat Rp 1 Miliar per Bulan, Program MBG Sedot APBN 335 T

      Wow! Setiap SPPG Dapat Rp 1 Miliar per Bulan, Program MBG Sedot APBN 335 T

      • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Rp 335 triliun pada tahun 2026 ini. Menurutnya, anggaran tersebut terdiri dari alokasi sebesar Rp 268 triliun serta dana cadangan Rp 67 T yang langsung disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada dapur MBG alias […]

    • KORBAN Pembunuhan di Kompe Berangin Kuansing Ternyata Mantan Aktivitas WWF

      KORBAN Pembunuhan di Kompe Berangin Kuansing Ternyata Mantan Aktivitas WWF

      • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      KUANSING, detak24com – Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi Selasa (04/07/23) di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti Kuansing meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga, kerabat dan para sahabat korban. Tak sedikit ucapan duka disampaikan baik secara langsung kepada keluarga maupun melalui media sosial. Salah seorang warga Desa Koto Cerenti, Mawardi sedikit berbagi kisah kepada halloriau.com tentang […]

    • GEGARA Kobel Pacar, ABG Perawang Diseret ke Kantor Polisi

      GEGARA Kobel Pacar, ABG Perawang Diseret ke Kantor Polisi

      • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PERAWANG, detak24com – Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak menangkap ABG Perawang Siak, inisial AS (18) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, dirilis detak24com, Rabu (29/11/23) membenarkan penangkapan ABG Perawang tersebut. Pelaku cabul anak di bawah umur itu ditangkap pada Senin (27/11/23), setelah melakukan […]

    • Mayat Membusuk di Kamar Kos Desa Pulau Burung Inhil Bikin Gempar, Polisi Temukan Sebab Kematiannya 

      Mayat Membusuk di Kamar Kos Desa Pulau Burung Inhil Bikin Gempar, Polisi Temukan Sebab Kematiannya 

      • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      INHIL, detak24com – Warga Desa Pulau Burung, Inhil gempar dengan penemuan mayat pria dalam kamar kos mengeluarkan bau tak sedap, Ahad (06/04/25). Korban yang diketahui bernama Mus Mulyadi (47), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan tubuhnya sudah mengeluarkan bau menyengat. Penemuan mayat tersebut di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan BTN Parit 1. Warga […]

    • Enam Guru Tewas, OPM Bakar Sekolah di Yahukimo Papua Pegunungan 

      Enam Guru Tewas, OPM Bakar Sekolah di Yahukimo Papua Pegunungan 

      • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PAPUA, detak24com – TPNPB-OPM menyerang enam guru hingga tewas di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melakukan penyerangan pada Jumat, 21 Maret 2025. Penyerangan kelompok separatis itu dilakukan oleh pasukan dari batalion Eden Sawi dan Sisipa. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan membenarkan peristiwa penyerangan terhadap […]

    • KEBAKARAN Rumah di Jalan Nasional Dumai, Tiga Unit Bangunan Ludes

      KEBAKARAN Rumah di Jalan Nasional Dumai, Tiga Unit Bangunan Ludes

      • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Tiga unit bangunan di Jalan Nasional RT 07 Kelurahan Buluhkasap, Dumai Timur ludes diamuk api dalam kebakaran hebat, Selasa (16/04/24). Peristiwa kebakaran hebat itu terjadi sekira pukul 03.55 WIB. Kuat dugaan, kebakaran akibat ulah Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) atau orang gila. Data dirangkum di tempat kejadian, tiga unit rumah yang terbakar […]

    expand_less