Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi Rp7,9 M, Dua Mantan Pimpinan BRI Agro Pekanbaru Masuk Bui 

Korupsi Rp7,9 M, Dua Mantan Pimpinan BRI Agro Pekanbaru Masuk Bui 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menahan Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi, mantan pimpinan BRI Agro Pekanbaru. Keduanya terlibat korupsi Rp 7,9 miliar.

“Hari ini, kita menahan SH selaku pimpinan cabang salah satu anak bank BUMN dan VS selaku AO (Account Officer),” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen, Effendi Zarkasih, Selasa (10/12/24).

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tersangka dijebloskan ke penjara.

Sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Keduanya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan di Rutan.

Niky menjelaskan, tindak pidana korupsi berawal ketika bank memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit yang berlokasi Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih kurang 102 hektare.

Agunan kredit berupa 48 Surat Hak Milik (SHM) dan 3 urat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nilai kredit sebesar Rp 8 miliar. “Kenyataannya, calon debitur yang datang hanya dua orang,” kata Niky.

Kedua orang yang hadir tersebut membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya. Belasan calon debitur itu tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

“Sebanyak 14 dari 16 orang (yang KTP dipinjam) tidak mengetahui kalau itu untuk pengajuan (kredit). Namanya dicatut,” jelas Niky.

Selanjutnya sekitar akhir Januari 2011, Syahroni selaku kepala cabang memerintahkan Vanni selaku AO untuk memproses permohonan kredit.

Ketika itu, Vanni menyampaikan kepada Syahroni selaku kepala cabang bahwa proses kredit untuk 16 calon debitur tidak sesuai aturan atau tidak layak dan berlangsung cepat.

Kendati begitu, dana kredit Rp 8 miliar tetap dicairkan dan disalurkan kepada 16 debitur. Namun, dalam perjalanannya kredit tersebut mengalami kemacetan.

“Posisi kredit 16 debitur sampai saat ini Desember 2024 dalam keadaan macet sebesar Rp 7.976.080.428 hingga menjadi kerugian negara. Kredit yang sudah dibayarkan sebesar Rp 23.919.573,94,” tutur Niky.

Saat ini, jaksa penyidik telah menyita agunan tanah sebagai alat bukti. “Kita sudah mengantongi empat alat bukti, tindak pidana, yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk,” ungkap Niky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mantan Terpidana Korupsi

Syahroni bukan lah pertama kali terlibat korupsi pemberian kredit.
Sebelumnya, dia juga ditahan karena terlibat korupsi kredit modal usaha untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Perkara terjadi tahun 2009 hingga 2010. Saat itu bank memberikan pinjaman dalam bentuk modal kerja kepada 18 debitur dengan lahan sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp 4.050.000.000. Setiap debitur mendapatkan jumlah bervariasi yaitu Rp 150 juta dan Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda.

Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh bank dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Atas kasus ini, Syahroni kabur dan masuk DPO) kejaksaan. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 1 Agustus 2018.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Syahroni dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RIBUAN Roket dari Jalur Gaza Gempur Israel, 40 Orang Dikabarkan Tewas

    RIBUAN Roket dari Jalur Gaza Gempur Israel, 40 Orang Dikabarkan Tewas

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEMERINTAH Amerika Serikat mengutuk serangan “teroris Hamas” terhadap Israel yang melancarkan serangan ribuan roket. Dalam peristiwa tersebut dilaporkan sekitar 40 orang tewas. “Amerika Serikat dengan tegas mengutuk serangan tak beralasan yang dilakukan teroris Hamas terhadap warga sipil Israel,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Adrienne Watson dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP. “Terorisme tidak pernah […]

  • PB 352 Gelar Open Turnamen Badminton Suka Fajar Cup I 2024

    PB 352 Gelar Open Turnamen Badminton Suka Fajar Cup I 2024

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Turnamen badminton Suka Fajar Cup I 2024 resmi dibuka di Hall Putra Ridho Jalan Swadaya, Kelurahan Balik Alam, Mandau, Sabtu (08/06/24) malam minggu. Turnamen badminton yang digelar PB 352 ini menyiapkan hadiah besar bagi para juara yaitu juara 1 (Rp 3 juta), juara 2 ( Rp 2 juta), juara 3 (Rp 1 […]

  • Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

    Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Akibat gangguan layanan pusat data nasional, PPDB online jenjang SMPN di Dumai disepakati offline atau langsung. Gangguan Internet mengakibatkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di 6 SMPN di Kota Dumai terganggu. Bahkan Website ‎ppdb.dumaikota.go.id tak bisa di akses sejak 20 Juni 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dumai  menggelar rapat […]

  • Polres Pelalawan Tangkap 20 Tersangka Berbagai Kasus Selama Operasi Antik, Ini Rinciannya!

    Polres Pelalawan Tangkap 20 Tersangka Berbagai Kasus Selama Operasi Antik, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan menangkap 20 tersangka selama Operasi Antik 2024 dengan berbagi kasus. Pidana yang menonjol yakni narkoba dengan BB sabu 224,1 gram. Hal itu terungkap dalam gelar konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Senin (12/08/24). Kegiatan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristofel, Kasat Narkoba AKP […]

  • Dikenal Tertutup, Terduga Teroris Dumai Alumni Pesantren Tiap Hari ke Ladang 

    Dikenal Tertutup, Terduga Teroris Dumai Alumni Pesantren Tiap Hari ke Ladang 

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Terduga teroris inisial A (21) yang ditangkap di Jalan Bahari dekat Komplek Adpel Dumai, dikenal tertutup. Saban hari diketahui sering ke ladang orangtuanya. Informasi dirangkum di TKP, terduga teroris A baru beberapa tahun tamat pesantren. Ia merupakan anak bungsu dan tinggal bersama kedua orangtuanya. Baca juga : Heboh Warga Komplek Adpel Dumai […]

  • Santri di Tambang Kampar Babak Belur Dianiaya Kakak Kelas

    Santri di Tambang Kampar Babak Belur Dianiaya Kakak Kelas

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap FAS (13), santri pondok pesantren di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.  “Kedua tersangka berinisial A dan R, kakak kelas korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (09/01/25). Penganiayaan dilaporkan pada 31 Juli 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kedua tersangka […]

expand_less