Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi Rp7,9 M, Dua Mantan Pimpinan BRI Agro Pekanbaru Masuk Bui 

Korupsi Rp7,9 M, Dua Mantan Pimpinan BRI Agro Pekanbaru Masuk Bui 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menahan Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi, mantan pimpinan BRI Agro Pekanbaru. Keduanya terlibat korupsi Rp 7,9 miliar.

“Hari ini, kita menahan SH selaku pimpinan cabang salah satu anak bank BUMN dan VS selaku AO (Account Officer),” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen, Effendi Zarkasih, Selasa (10/12/24).

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tersangka dijebloskan ke penjara.

Sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Keduanya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan di Rutan.

Niky menjelaskan, tindak pidana korupsi berawal ketika bank memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit yang berlokasi Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih kurang 102 hektare.

Agunan kredit berupa 48 Surat Hak Milik (SHM) dan 3 urat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nilai kredit sebesar Rp 8 miliar. “Kenyataannya, calon debitur yang datang hanya dua orang,” kata Niky.

Kedua orang yang hadir tersebut membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya. Belasan calon debitur itu tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

“Sebanyak 14 dari 16 orang (yang KTP dipinjam) tidak mengetahui kalau itu untuk pengajuan (kredit). Namanya dicatut,” jelas Niky.

Selanjutnya sekitar akhir Januari 2011, Syahroni selaku kepala cabang memerintahkan Vanni selaku AO untuk memproses permohonan kredit.

Ketika itu, Vanni menyampaikan kepada Syahroni selaku kepala cabang bahwa proses kredit untuk 16 calon debitur tidak sesuai aturan atau tidak layak dan berlangsung cepat.

Kendati begitu, dana kredit Rp 8 miliar tetap dicairkan dan disalurkan kepada 16 debitur. Namun, dalam perjalanannya kredit tersebut mengalami kemacetan.

“Posisi kredit 16 debitur sampai saat ini Desember 2024 dalam keadaan macet sebesar Rp 7.976.080.428 hingga menjadi kerugian negara. Kredit yang sudah dibayarkan sebesar Rp 23.919.573,94,” tutur Niky.

Saat ini, jaksa penyidik telah menyita agunan tanah sebagai alat bukti. “Kita sudah mengantongi empat alat bukti, tindak pidana, yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk,” ungkap Niky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mantan Terpidana Korupsi

Syahroni bukan lah pertama kali terlibat korupsi pemberian kredit.
Sebelumnya, dia juga ditahan karena terlibat korupsi kredit modal usaha untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Perkara terjadi tahun 2009 hingga 2010. Saat itu bank memberikan pinjaman dalam bentuk modal kerja kepada 18 debitur dengan lahan sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp 4.050.000.000. Setiap debitur mendapatkan jumlah bervariasi yaitu Rp 150 juta dan Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda.

Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh bank dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Atas kasus ini, Syahroni kabur dan masuk DPO) kejaksaan. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 1 Agustus 2018.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Syahroni dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibunda Eril Mohon Terus Doakan Anaknya, Dampingi RK di Swiss

    Ibunda Eril Mohon Terus Doakan Anaknya, Dampingi RK di Swiss

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Bandung, detak24.com – Atalia Praratya istri dari Ridwan Kamil memohon terus doakan anak sulungnya Emmeril Khanz Mumtadz alias Eril yang hilang kontak saat berenang di sungai Aare, Bern, Swiss. Doa itu dipanjatkan Atalia melalui biografi Instagram pribadinya. Sebagaimana dilihat pada Senin (30/05/22), ada sebuah kalimat yang tertulis dalam bio IG itu. “Mohon keikhlasannya untuk terus mendoakan a […]

  • Iran Serang Amerika, Tim Donald Trump Kumpulkan Bukti 

    Iran Serang Amerika, Tim Donald Trump Kumpulkan Bukti 

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    WASHINGTON, detak24.com – Tim kampanye mantan Presiden Donald Trump mengatakan bahwa beberapa komunikasi internalnya telah diretas. Kuat dugaan serangan hacker dari Iran. Pengakuan itu muncul setelah media Politico mulai menerima email dari akun anonim dengan dokumen dari dalam operasi Trump. Saat dikonfirmasi, tim kampanye Trump menyalahkan sumber asing yang memusuhi Amerika Serikat. Tim kampanye Trump […]

  • PEKANBARU Diselimuti Kabut Asap, Kondisi Udara Tidak Sehat

    PEKANBARU Diselimuti Kabut Asap, Kondisi Udara Tidak Sehat

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kota Pekanbaru, Riau, diselimuti kabut asap yang cukup pekat pada pagi hari Ahad (01/10/23). Seperti yang terpantau oleh KLHK melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan angka mencapai 156 PM2,5. Menurut ISPU tersebut, kualitas udara di Kota Pekanbaru saat ini dikategorikan tidak sehat, meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi penduduk. Hasil pantauan di […]

  • MT DOLPHIN II Terlibat  Kasus Pencurian CPO? Begini Penjelasan BC Dumai

    MT DOLPHIN II Terlibat  Kasus Pencurian CPO? Begini Penjelasan BC Dumai

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com – Terkait dilepaskannya tanker MT Dolphin II oleh KPPBC TMP B Dumai dalam kasus pencurian CPO di laut, ternyata telah melewati pemeriksaan ekstra ketat. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai,  Mahendra didampingi Han Fran, menyatakan MT Dolphin II tak terbukti melakukan pelanggaran ekspor atau UU Kepabeanan. “Dari hasil penyelidikan […]

  • Pangeran William: Ratu Elizabeth Dapat Gantikan Sang Bunda Putri Diana

    Pangeran William: Ratu Elizabeth Dapat Gantikan Sang Bunda Putri Diana

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    LONDON,  detak24.com – Pangeran William berjanji menghormati kenangan Ratu Elizabeth II dengan mendukung ayahnya, Raja Charles III dalam segala hal. Ia memberi pernyataan yang menyentuh hati setelah kematian neneknya pada Kamis, 8 September 2022.  Dalam komentar pertamanya sejak kematian Ratu Elizabeth II dan sebagai Pangeran Wales yang baru diangkat, William mengatakan pada Sabtu, 10 September […]

  • Pencaplokan Empat Pulau Aceh Dicurigai Kepentingan Politik Dinasti Jokowi 

    Pencaplokan Empat Pulau Aceh Dicurigai Kepentingan Politik Dinasti Jokowi 

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Analis politik serta Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli mencurigai pencaplokan empat pulau milik Aceh oleh Gubsu Bobby Nasution untuk kepentingan dinasti politik Jokowi. “Kalau kita melihat dari sejarahnya bahwa terkait dengan pencaplokan pulau tersebut, saya kira ini memang patut dicurigai. Karena memang untuk daerah kepulauan, Indonesia itu sangat kaya dengan minyak […]

expand_less