PEKANBARU, detak24com – Polda Riau tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap FAS (13), santri pondok pesantren di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Kedua tersangka berinisial A dan R, kakak kelas korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (09/01/25).
Penganiayaan dilaporkan pada 31 Juli 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kedua tersangka diduga melakukan perundungan yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikis pada FAS.
“Korban mengaku dianiaya dengan cara ditendang dan diinjak-injak oleh kedua pelaku, yang mengakibatkan luka lebam di pipi dan kepala,” kata Anom.
Akibat penganiayaan tersebut, FAS sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Selain itu, kondisi psikis korban juga terganggu, sehingga ia harus menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Ibu korban, Shinta berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menahan para pelaku. Ia menegaskan, tidak ada itikad baik dari pelaku atau keluarga pelaku untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Saat proses diversi di Polda Riau, saya menolak untuk berdamai karena sejak awal kejadian hingga sekarang tidak ada itikad baik dari mereka. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan,” tegas Shinta.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari tindak perundungan dan kekerasan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.