DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SATPOL-PP Pekanbaru Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Ribu

PEKANBARU, detak24.com – Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda Rp 50 ribu kepada warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan.

Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (02/03/23). Ia mengatakan empat warga terangkap buang sampah sembarangan di dua lokasi berbeda.

Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000.

Yang kedua di Jalan Arifin Achmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000

“Jadi total denda sebanyak Rp200.000. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan, selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru,” ujar Zulfahmi.

18 thoughts on “SATPOL-PP Pekanbaru Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Ribu

  1. Ping-balik: avon boats
  2. Ping-balik: site link
  3. Ping-balik: Uni
  4. Ping-balik: https://stealthex.io
  5. Ping-balik: Stripchat tokens
  6. Ping-balik: Food Recipe Video
  7. Ping-balik: chat rooms
  8. Ping-balik: HENGLOTTO
  9. Ping-balik: pgslot
  10. Ping-balik: mushroom-gummies
  11. Ping-balik: แทงหวย
  12. Ping-balik: Alexander
  13. Ping-balik: browse this site

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *