SATPOL-PP Pekanbaru Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Ribu
PEKANBARU, detak24.com – Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda Rp 50 ribu kepada warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (02/03/23). Ia mengatakan empat warga terangkap buang sampah sembarangan di dua lokasi berbeda.
Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000.
Yang kedua di Jalan Arifin Achmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50.000
“Jadi total denda sebanyak Rp200.000. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan, selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru,” ujar Zulfahmi.

Certains fichiers photo privés que vous supprimez sur votre téléphone, même s’ils sont définitivement supprimés, peuvent être récupérés par d’autres.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!