Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal memberatkan Roy melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” tegas hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/22).

Lanjut hakim, terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.

Hakim menyebut Roy Suryo mengingkari perbuatannya. Roy dinilai memberikan apresiasi atas kreativitas berlebihan, yakni meme stupa Borobudur.

“Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” kata Martin.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa Roy Suryo bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.(detik.com)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Perambah Hutan Suaka Margasatwa di Kuansing Diseret ke Kantor Polisi 

      Perambah Hutan Suaka Margasatwa di Kuansing Diseret ke Kantor Polisi 

      • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Polsek Singingi Hilir menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Informasi dirangkum, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (12/02/26) petang  sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan bersama warga setempat. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan […]

    • Pekerja Indah Kiat Gasak Motor Buk Guru Saat Ziarah di Perawang 

      Pekerja Indah Kiat Gasak Motor Buk Guru Saat Ziarah di Perawang 

      • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PERAWANG, detak24com – Seorang pekerja PT Indah Kiat ditangkap polisi usai menggasak motor milik ibu guru di TPU Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat. Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi Jumat, 19 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 10.41 WIB di area parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan […]

    • Aliran Duit Ratusan Juta, Ada Selebgram Cantik di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau 

      Aliran Duit Ratusan Juta, Ada Selebgram Cantik di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau 

      • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Selebgram cantik Hana Hanifah jadi saksi korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Ia diduga menerima uang ratusan juta. Artis kelahiran Bogor itu memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Kamis (05/12/24). Hana diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus sekitar 9 jam. Pemeriksaan dilakukan setelah selebgram cantik ini sempat mangkir dari panggilan […]

    • Sudiran ST, Putra Perintis Gurunpanjang Melenggang ke Kursi DPRD Dumai 

      Sudiran ST, Putra Perintis Gurunpanjang Melenggang ke Kursi DPRD Dumai 

      • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24.com — Salah seorang putra terbaik Gurunpanjang, Sudiran ST terpilih sebagai Anggota DPRD Dumai periode 2024-2029. Ia merupakan caleg dari Partai Nasdem. Bagi warga Gurunpanjang dan sebagian Kecamatan Bukit Kapur, sosok Sudiran ST menjadi tidak asing lagi. Selain kader partai, ternyata ia putra salah seorang pendiri Gurunpanjang yakni Ngadirun (alm). Sebagaimana disampaikan Ketua LPMK […]

    • Penyambutan Jemaah Haji di Pelabuhan Pelindo Dumai Lancar 

      Penyambutan Jemaah Haji di Pelabuhan Pelindo Dumai Lancar 

      • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai penyambutan 270 jamaah haji asal Kota Dumai yang tiba di Pelabuhan Penumpang Pelindo. Rombongan tersebut merupakan bagian dari Kelompok Terbang (Kloter) 12 dan seluruh jamaah dilaporkan tiba dalam kondisi sehat, Selasa (24/06/25). Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto hadir langsung untuk menyambut kedatangan para tamu Allah tersebut. […]

    • Peserta Jurusan Perhotelan PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik di Hotel Surya Duri

      Peserta Jurusan Perhotelan PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik di Hotel Surya Duri

      • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Saat ini para peserta jurusan Perhotelan (Housekeeping), Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi (PBUK) yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, menjalani praktik lapangan.  “Untuk jurusan Perhotelan kita memilih Hotel Surya sebagai tempat praktik bagi peserta. Melalui praktek lapangan ini kota ingin melihat kemampuan mereka dalam menerapkan materi yang sudah disampaikan instruktur,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten […]

    expand_less