DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

JAKARTA, detak24.com – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal memberatkan Roy melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” tegas hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/22).

Lanjut hakim, terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.

Hakim menyebut Roy Suryo mengingkari perbuatannya. Roy dinilai memberikan apresiasi atas kreativitas berlebihan, yakni meme stupa Borobudur.

“Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” kata Martin.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa Roy Suryo bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.(detik.com)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

14 thoughts on “KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

  1. Ping-balik: dultogel
  2. Ping-balik: videochat
  3. Ping-balik: chat with naked girls
  4. Ping-balik: top models
  5. Ping-balik: vcvipclub.willtec.hk
  6. Ping-balik: Pin Up APK
  7. Ping-balik: 悅刻煙彈
  8. Ping-balik: ร้านยา
  9. Ping-balik: หวย

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *