Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal memberatkan Roy melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” tegas hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/22).

Lanjut hakim, terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.

Hakim menyebut Roy Suryo mengingkari perbuatannya. Roy dinilai memberikan apresiasi atas kreativitas berlebihan, yakni meme stupa Borobudur.

“Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” kata Martin.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa Roy Suryo bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.(detik.com)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Defisit Anggaran Diduga Kedok, Pemko Pekanbaru Beli Alphard Rp 1,7 Miliar 

      Defisit Anggaran Diduga Kedok, Pemko Pekanbaru Beli Alphard Rp 1,7 Miliar 

      • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pembelian mobil dinas mewah Toyota Alphard senilai Rp 1,7 miliar oleh Pemerintah Kota Pekanbaru memicu sorotan publik. Terutama karena dilakukan di tengah tunda bayar kegiatan serta jelang pencairan THR serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Pj Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembelian mobil dinas tersebut merupakan bagian […]

    • KORUPSI Pupuk Subsidi, Kejari Rokan Hulu Periksa 16 Distributor dan Pedagang 

      KORUPSI Pupuk Subsidi, Kejari Rokan Hulu Periksa 16 Distributor dan Pedagang 

      • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      ROHUL, detak24com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi. Hingga kini telah memeriksa 16 saksi distributor dan pedagang. Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Ari Supandi menyebutkan, Tim Penyelidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang dari pihak distributor, kios dan pengecer pupuk. “Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya […]

    • Seorang PNS, Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu di Kampung Rempak Siak 

      Seorang PNS, Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu di Kampung Rempak Siak 

      • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak meringkus empat pengedar sabu di Kampung Rempak, Kabupaten Siak. Informasi dirangkum Senin (24/02/25), penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (21/02/25). Seorang tersangka diantaranya merupakan PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Siak. Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando mengatakan pihaknya mengamankan sabu dengan berat 1,60 gram sebanyak 5 […]

    • GEGARA Diwawancarai, LPSK Cabut Perlindungan Eliezer

      GEGARA Diwawancarai, LPSK Cabut Perlindungan Eliezer

      • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Resmi, LPSK cabut perlindungan Eliezer. Pencabutan tersebut efektif berlaku mulai Kamis, 9 Maret 2023. Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa LPSK cabut perlindungan Eliezer ditetapkan, karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.   LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki […]

    • Pria Ini Dicokok Polisi Saat Nongkrong di Bumi Ayu Dumai, Ternyata…

      Pria Ini Dicokok Polisi Saat Nongkrong di Bumi Ayu Dumai, Ternyata…

      • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com –  Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk seorang pria tersangka sabu saat nongkrong di Bumi Ayu. Informasi dirangkum, Ahad (31/07/24), pria tersebut berinisial IW aias IN (23) warga Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti yang berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 Gram, […]

    • USAI Pisah Ranjang, Nelayan Teluk Pulai Rohil Tewas Tergantung

      USAI Pisah Ranjang, Nelayan Teluk Pulai Rohil Tewas Tergantung

      • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Darwin Siregar (32), warga Jalan Dua Desa, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika Rohil tewas gantung diri usai pisah ranjang dengan istrinya. Informasi dirangkum, Kamis (02/05/25),  pria yang sehari-harinya sebagai buruh nelayan itu ditemukan tidak bernyawa setelah nekat mengakhiri hidupnya dengan seutas tali tambang, Rabu (01/04/24) sekira pukul 13.30 WIB. Kronologis kejadian, pada […]

    expand_less