GEGARA Diwawancarai, LPSK Cabut Perlindungan Eliezer
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Resmi, LPSK cabut perlindungan Eliezer. Pencabutan tersebut efektif berlaku mulai Kamis, 9 Maret 2023.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa LPSK cabut perlindungan Eliezer ditetapkan, karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan LPSK cabut perlindungan Eliezer,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
“Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK,” paparnya.
Rully mengatakan pelaksanaan perlindungan memiliki perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. Ia menuturkan salah satu poin tegas dalam perjanjian itu, yakni Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya dan tidak berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” pungkasnya.(tempo)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
13 Maret 2025 16:28Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
12 November 2024 12:54