DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Seorang PNS, Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu di Kampung Rempak Siak 

SIAK, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak meringkus empat pengedar sabu di Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

Informasi dirangkum Senin (24/02/25), penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (21/02/25). Seorang tersangka diantaranya merupakan PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Siak.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando mengatakan pihaknya mengamankan sabu dengan berat 1,60 gram sebanyak 5 paket dari tersangka RO (30) dan IK (38). Keduanya ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

“Dari dua tersangka ini kemudian kami lakukan interogasi dan mereka mengaku mendapatkan barang itu dari orang lain,” ujar AKP Tony dalam siaran persnya, Senin (24/02/25).

Setelah diinterogasi, dua tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari tersangka WY (40) dan istrinya TH (22). WY bekerja sebagai ASN di salah satu instansi di Pemkab Siak.

Dari keterangan dua tersangka sebelumnya, tim opsnal Polres Siak langsung menangkap tersangka WY dan TH di kediamannya di Jalan Lingkungan, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Dari penangkapan WY dan TH, ditemukan sejumlah handphone milik kedua tersangka yang kemudian diperiksa menunjukkan adanya bukti percakapan dan foto terkait transaksi narkotika.

“Tersangka WY mengkonfirmasi bahwa sabu itu diperoleh dari dua orang yang kini masuk DPO inisial NG dan NO,” ungkap Kasat.

Ia menyebut, keempat tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif memakai barang haram tersebut,” tambahnya.

Polres Siak kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Siak memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu upaya penanggulangan narkoba di wilayah Kabupaten Siak,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar