DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

JUMAT Keramat! Mantan Kadiskominfotik Dumai Ditangkap, Bersama Bos Mayatama

DUMAI, detak24com – Jaksa  tangkap mantan Kadiskominfotik Dumai, M Fauzan beserta bos PT Mayatama inisial SU dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth tahun 2019, Jumat (17/05/24).

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Kominfotik tahun 2019 akhirnya Kejari Dumai, Jumat (17/05/24) sekira pukul 16.00 WIB menahan dua orang.

Kedua orang tersebut berinisial MF alias M Fauzan, saat itu menjabat sebagai Plt Kadiskominfotik tahun 2019 dan seorang lagi pengusaha jaringan internet PT Mayatama berinisial SU.

Kajari Dumai, Agustunus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir menyebutkan, penahanan terhadap kedua tersangka ini setelah jaksa penyidik Kejari  Dumai memperoleh dua alat bukti serta keterangan sebangak 25 orang saksi

“Tersangka MF dan SU diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan milik tersangka SU sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Diskominfo Dumai tahun 2019. Kegiatan itu dianggarkan sekitar Rp1,3 miliar,” ujar Abu Nawas.

Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara c.q Pemko Dumai.

Mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.

“Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum,” ungkapnya.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

“Kita lihat hasil pengembangan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Dumai, Herlina Samosir.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

“Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan,” imbuhnya dikutip detak24com dari dumaiposnews. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com