Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » MASIH Sidang Korupsi, Bupati Muhamnad Adil Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

MASIH Sidang Korupsi, Bupati Muhamnad Adil Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – KPK mengembangkan penyidikan kasus suap menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/24).

Ali mengatakan TPPU dari Muhammad Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset bangunan.

“Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ujar Ali.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” sambungnya.

Muhammad Adil awalnya dijerat KPK dengan pasal suap. Majelis hakim PN Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Adil. Selain itu, Adil diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan Muhammad Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Tak hanya itu, hakim juga menilai Muhammad Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang,” tegas hakim dikutip detak24com dari detikcom. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa AMPUN Geruduk Kantor DPRD Pekanbaru: Tutup Kafe Sevendoors!

    Massa AMPUN Geruduk Kantor DPRD Pekanbaru: Tutup Kafe Sevendoors!

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan massa yang tergabung dalam AMPUN Riau menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Pekanbaru. Mereka minta agar Kafe Sevendoors ditertibkan. Informasi dirangkum Selasa (20/04/25), demo minta Kafe Sevendoors ditertibkan tersebut pada Senin (28/04/25). Pergerakan berawal dari Jalan Ahmad Yani berjalan kaki hingga ke pintu gerbang. Di sana sudah ditunggu pihak kepolisian […]

  • PT STA Dumai Dituding Tampung Tanah Urug Ilegal, Mahasiswa Desak APH Usut Tuntas 

    PT STA Dumai Dituding Tampung Tanah Urug Ilegal, Mahasiswa Desak APH Usut Tuntas 

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mahasiswa desak aparat usut tuntas PT STA yang dituding menampung tanah urug ilegal untuk penimbunan kawasan perusahaan. Masih adanya aktivitas galian C Ilegal membuat Badan Ekslusif Mahasiswa se Kota Dumai (BEM Sekodum) mendesak kepolisian dan  pihak terkait untuk mengusut PT STA (Sumber Tani Agung) yang diduga telah menampung galian C ilegal untuk […]

  • Kurir Sabu 10 Kg Terciduk di Parkiran Hotel Kawasan Dumai Timur

    Kurir Sabu 10 Kg Terciduk di Parkiran Hotel Kawasan Dumai Timur

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang kurir narkotika berinisial SE (29) ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Riau di areal parkir hotel Kecamatan Dumai Timur, karena kedapatan membawa 10 kilogram sabu. Informasi dirangkum, Rabu (22/10/25), penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia tersebut dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. […]

  • NAHAS! Rino Ditemukan Tewas di Sungai Tambun Tebingtinggi Meranti

    NAHAS! Rino Ditemukan Tewas di Sungai Tambun Tebingtinggi Meranti

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MERANTI, detak24.com – Warga Desa Banglas Barat, Tebingtinggi Kepulauan Meranti heboh atas penemuan sesosok mayat di Sungai Tambun, Kamis (26/01/23).  Korban diketahui bernama Rino beralamat di Jalan Rintis. Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, Kamis (26/01/23), menyampaikan kalau korban bernama Rino (27) yang merupakan warga Jalan Rintis Laut RT 01 […]

  • SYABAS! Polres Dumai Bekuk Tiga Mafia CPO, Yang Lain Tunggu Giliran

    SYABAS! Polres Dumai Bekuk Tiga Mafia CPO, Yang Lain Tunggu Giliran

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI,detak24com –Unit Reskrim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga mafia CPO. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut kasus supir truk mengisi oli kotor ke dalam tangki minyak sawit, di PT SDO (Sari Dumai Oleo) Apical Group. Dirilis Rabu (24/05/23), aparat Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan lebih lanjut pasca menangkap BR (29) […]

  • Desak Reformasi Polri, Mahasiswa HMI Geruduk Kantor DPRD Pelalawan

    Desak Reformasi Polri, Mahasiswa HMI Geruduk Kantor DPRD Pelalawan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, Kamis (04/09/25). Aksi ini digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait isu kenaikan tunjangan DPR, dugaan pembunuhan masyarakat sipil, tindakan represif aparat, hingga desakan reformasi Polri. Sekitar 25 orang massa aksi […]

expand_less