DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MASIH Sidang Korupsi, Bupati Muhamnad Adil Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

JAKARTA, detak24com – KPK mengembangkan penyidikan kasus suap menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/24).

Ali mengatakan TPPU dari Muhammad Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset bangunan.

“Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ujar Ali.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” sambungnya.

Muhammad Adil awalnya dijerat KPK dengan pasal suap. Majelis hakim PN Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Adil. Selain itu, Adil diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan Muhammad Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Tak hanya itu, hakim juga menilai Muhammad Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang,” tegas hakim dikutip detak24com dari detikcom. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *