Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Menyikapi pemberitaan yang menyoroti status “Proper Ditangguhkan” terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai atau Pelindo Dumai, praktisi hukum di Kota Dumai menilai bahwa kesimpulan adanya pencemaran lingkungan oleh Pelindo masih terlalu dini dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Dr (C) Eko Saputra, S.H., M.H., praktisi hukum dan pengamat hukum lingkungan di Riau, status Proper Ditangguhkan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum atau tindak pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kita perlu meluruskan pemahaman publik bahwa status Proper Ditangguhkan bukanlah sanksi pidana atau administratif yang membuktikan Pelindo bersalah. Status itu hanya menunjukkan bahwa ada proses klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen dan kinerja lingkungan perusahaan,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum nasional, dugaan pencemaran lingkungan baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila telah memenuhi unsur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Artinya, harus ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kegiatan suatu perusahaan telah menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Eko menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut Pelindo Dumai melanggar baku mutu udara, air, atau limbah. Karena itu, dari sisi hukum pembuktian, tuduhan pencemaran belum dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah “bukti adanya pencemaran” dalam pemberitaan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan preseden negatif dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kita menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, namun perlu juga menjaga asas praduga tak bersalah. Tanpa data ilmiah yang sah, pemberitaan semacam itu bisa masuk kategori trial by media,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menilai bahwa Pelindo Dumai sejatinya merupakan objek pengawasan reguler dalam sistem Proper KLHK. Penangguhan peringkat bisa disebabkan oleh faktor administratif seperti keterlambatan pelaporan, pembaruan dokumen, atau peralihan sistem operasional, bukan semata-mata akibat pelanggaran lingkungan.

“Dalam banyak kasus, status Proper Ditangguhkan bersifat sementara sampai verifikasi lengkap dilakukan oleh KLHK. Jadi, tidak bisa langsung diasumsikan sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Eko juga mendorong KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk membuka data secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.

“Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dijalankan. Kalau memang ada catatan atau temuan, sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Dari perspektif hukum administrasi lingkungan, Eko menjelaskan bahwa Proper merupakan instrumen evaluasi non-penal yang bersifat pembinaan. Dengan demikian, status “Ditangguhkan” belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum lingkungan.

“Penyelesaian isu ini idealnya dilakukan melalui mekanisme verifikasi faktual dan audit lingkungan, bukan melalui opini publik semata,” tutupnya. (Rls/red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INDONESIA VS FILIPINA 2-1, Runner-up Grup Bersiap Tantang Vietnam

    INDONESIA VS FILIPINA 2-1, Runner-up Grup Bersiap Tantang Vietnam

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    TIMNAS Indonesia lolos ke semifinal Piala AFF 2022 usai menang 2-1 atas Filipina di laga terakhir Grup A. Indonesia finis sebagai runner-up grup di belakang Thailand. Duel Filipina vs Indonesia di laga terakhir Grup A Piala AFF 2022 digelar di Stadion Rizal Memorial, Senin (2/1/2023) malam WIB. Pertandingan ini menentukan langkah Indonesia ke semifinal. Dari […]

  • Direktur Indomaret Tewas Tertabrak, Saat Bersepeda

    Direktur Indomaret Tewas Tertabrak, Saat Bersepeda

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Polres Tangerang Selatan membenarkan bahwa pesepeda yang tewas tertabrak truk di Jalan BSD Grand Boulevard, Pagedangan, Tangerang, pada Kamis (6/10/2022) adalah seorang direktur di perusahaan induk Indomaret, Howard Timotius. Hal itu disampaikan Kanit Laka Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya saat menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal.  “Iya, benar (Howard Timotius), […]

  • GEMPAR! Mayat Berjenggot Mengapung di Jembatan Kampoeng Nelayan Resto Dumai

    GEMPAR! Mayat Berjenggot Mengapung di Jembatan Kampoeng Nelayan Resto Dumai

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penemuan mayat berjenggot tepatnya di bawah jembatan Kampoeng Nelayan Resto, Pangkalan Sesai Dumai gemparkan warga sekitar, Kamis (14/03/24). Mayat berjenggot mengenakan baju kaos berwarna hitam tersebut ditemukan terapung dengan posisi telungkup atau tengkurap. Saat ini mayat tersebut telah dievakuasi dari lokasi oleh tim gabungan, dan dibawa ke rumah sakit. Kapolsek Dumai Barat […]

  • TIGA Mahasiswa Bengkalis Terjebak Jaringan Narkoba, Dari Penangkapan 9 Tersangka di Bantan Air

    TIGA Mahasiswa Bengkalis Terjebak Jaringan Narkoba, Dari Penangkapan 9 Tersangka di Bantan Air

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi Bengkalis menangkap tiga mahasiswa yang terlibat dalam sindikat narkoba Bantan Air. Ketiganya dibekuk bersama enam tersangka lainnya dalam waktu dan tempat berbeda. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando ketika dikonfirmasi, Senin (12/06/23) mengatakan, tiga orang dari mereka berstatus mahasiswa tersebut diringkus oleh Tim Satres Narkoba […]

  • PENYIDIK Limpahkan Berkas Mantan Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang ke Jaksa

    PENYIDIK Limpahkan Berkas Mantan Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang ke Jaksa

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau melimpahkan berkas perkara Pungli Kadiskes Kampar ZD dan Kapus Sibiruang MR ke kejaksaan, Selasa (21/06/23). Kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT)  Tim Subdit III Reskrimsus pada Jumat, 12 Mei 2023. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp85 juta, iPhone 12 Pro Max […]

  • BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

    BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com – KAPAN awal puasa Ramadhan 1444 / 2023, di Indonesia bisa berbeda-beda penetapannya. Hal itu terjadi karena perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan metode pengambilan hukum (istinbath). Mengutip laman kemenag.go.id, sebagian umat ada yang mengaplikasikan metode hisab untuk menentukan 1 Ramadan. Sebagian lagi ada yang memakai metode Rukyatul Hilal untuk melengkapi penghitungan hisab. Kendati […]

expand_less