Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Menyikapi pemberitaan yang menyoroti status “Proper Ditangguhkan” terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai atau Pelindo Dumai, praktisi hukum di Kota Dumai menilai bahwa kesimpulan adanya pencemaran lingkungan oleh Pelindo masih terlalu dini dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Dr (C) Eko Saputra, S.H., M.H., praktisi hukum dan pengamat hukum lingkungan di Riau, status Proper Ditangguhkan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum atau tindak pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kita perlu meluruskan pemahaman publik bahwa status Proper Ditangguhkan bukanlah sanksi pidana atau administratif yang membuktikan Pelindo bersalah. Status itu hanya menunjukkan bahwa ada proses klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen dan kinerja lingkungan perusahaan,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum nasional, dugaan pencemaran lingkungan baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila telah memenuhi unsur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Artinya, harus ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kegiatan suatu perusahaan telah menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Eko menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut Pelindo Dumai melanggar baku mutu udara, air, atau limbah. Karena itu, dari sisi hukum pembuktian, tuduhan pencemaran belum dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah “bukti adanya pencemaran” dalam pemberitaan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan preseden negatif dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kita menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, namun perlu juga menjaga asas praduga tak bersalah. Tanpa data ilmiah yang sah, pemberitaan semacam itu bisa masuk kategori trial by media,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menilai bahwa Pelindo Dumai sejatinya merupakan objek pengawasan reguler dalam sistem Proper KLHK. Penangguhan peringkat bisa disebabkan oleh faktor administratif seperti keterlambatan pelaporan, pembaruan dokumen, atau peralihan sistem operasional, bukan semata-mata akibat pelanggaran lingkungan.

“Dalam banyak kasus, status Proper Ditangguhkan bersifat sementara sampai verifikasi lengkap dilakukan oleh KLHK. Jadi, tidak bisa langsung diasumsikan sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Eko juga mendorong KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk membuka data secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.

“Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dijalankan. Kalau memang ada catatan atau temuan, sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Dari perspektif hukum administrasi lingkungan, Eko menjelaskan bahwa Proper merupakan instrumen evaluasi non-penal yang bersifat pembinaan. Dengan demikian, status “Ditangguhkan” belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum lingkungan.

“Penyelesaian isu ini idealnya dilakukan melalui mekanisme verifikasi faktual dan audit lingkungan, bukan melalui opini publik semata,” tutupnya. (Rls/red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengobrak-abrik sarang narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Seorang tersangka terciduk dengan BB paket sabu. Hal tersebut dilakukan untuk memberantas narkotika di wilayah Kota Pekanbaru khususnya di Jalan Pangeran Hidayat. Dalam penggerebekan tersebut seorang tersangka berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka berinisial EC alias Edo (24) petugas berhasil mengamankan barang bukti […]

  • Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    KASUS grup Facebook tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah‘ menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Grup ini digunakan untuk menyebarkan konten yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, bahkan eksploitasi terhadap anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menangkap enam orang tersangka. […]

  • Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Manusia ke Malaysia, Diamankan Saat Menunggu Kapal

    Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Manusia ke Malaysia, Diamankan Saat Menunggu Kapal

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com – Lanal Dumai dan tim gabungan Satgas Dispamsanal menggagalkan aksi penyeludupan manusia ke Malaysia. Calon pekerja migran tersebut selanjutnya diserahkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), guna diproses lebih lanjut. Upaya pemberangkatan 22 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia di pesisir pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa […]

  • PEMILIK JOKER POKER PUB: Jika Kami Dilarang, Cabut Semua Izin Hiburan Malam di Pekanbaru!

    PEMILIK JOKER POKER PUB: Jika Kami Dilarang, Cabut Semua Izin Hiburan Malam di Pekanbaru!

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau mengajukan pembatalan izin bar dan klub malam Jerome Polossium (JP) Pub dan KTV, (sebelumnya diberitakan Joker Poker Pub & KTV, red) di Jalan HR Soebrantas, Panam. Hal ini sesuai dengan hasil rapat yang digelar antara DPMPTSP Riau bersama dengan pihak Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. Salah satu hasil rapat tersebut […]

  • TRAGIS! Empat Warga Tanah Putih Rohil Tewas Tersetrum Listrik, Saat Angkat Tenda

    TRAGIS! Empat Warga Tanah Putih Rohil Tewas Tersetrum Listrik, Saat Angkat Tenda

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Terjadi peristiwa tragis saat pemindahan tenda hajatan di Kampung Tengah, Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Empat orang tewas tersengat listrik tegangan tinggi, Selasa (12/09/23) pagi. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi menerangkan kronologi berawal dari pemindahan tenda acara akikah di rumah Ahmad Dhani Sipahutar sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Tenda tersebut […]

  • HUT HUMAS POLRI, Polres Dumai Gelar Sukuran Bersama Insan Pers

    HUT HUMAS POLRI, Polres Dumai Gelar Sukuran Bersama Insan Pers

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    DUMAI, detak24.com- Sempena HUT ke 71 Humas Polr, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, beserta jajaran gelar syukuran bersama insan pers. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Citra Waspada Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman No 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur. Rabu, (01/11/22) Selain insan pers Kota Dumai yang turut hadir dalam acara tersebut di atas, Wakil […]

expand_less