Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Menyikapi pemberitaan yang menyoroti status “Proper Ditangguhkan” terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai atau Pelindo Dumai, praktisi hukum di Kota Dumai menilai bahwa kesimpulan adanya pencemaran lingkungan oleh Pelindo masih terlalu dini dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Dr (C) Eko Saputra, S.H., M.H., praktisi hukum dan pengamat hukum lingkungan di Riau, status Proper Ditangguhkan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum atau tindak pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kita perlu meluruskan pemahaman publik bahwa status Proper Ditangguhkan bukanlah sanksi pidana atau administratif yang membuktikan Pelindo bersalah. Status itu hanya menunjukkan bahwa ada proses klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen dan kinerja lingkungan perusahaan,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum nasional, dugaan pencemaran lingkungan baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila telah memenuhi unsur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Artinya, harus ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kegiatan suatu perusahaan telah menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Eko menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut Pelindo Dumai melanggar baku mutu udara, air, atau limbah. Karena itu, dari sisi hukum pembuktian, tuduhan pencemaran belum dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah “bukti adanya pencemaran” dalam pemberitaan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan preseden negatif dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kita menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, namun perlu juga menjaga asas praduga tak bersalah. Tanpa data ilmiah yang sah, pemberitaan semacam itu bisa masuk kategori trial by media,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menilai bahwa Pelindo Dumai sejatinya merupakan objek pengawasan reguler dalam sistem Proper KLHK. Penangguhan peringkat bisa disebabkan oleh faktor administratif seperti keterlambatan pelaporan, pembaruan dokumen, atau peralihan sistem operasional, bukan semata-mata akibat pelanggaran lingkungan.

“Dalam banyak kasus, status Proper Ditangguhkan bersifat sementara sampai verifikasi lengkap dilakukan oleh KLHK. Jadi, tidak bisa langsung diasumsikan sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Eko juga mendorong KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk membuka data secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.

“Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dijalankan. Kalau memang ada catatan atau temuan, sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Dari perspektif hukum administrasi lingkungan, Eko menjelaskan bahwa Proper merupakan instrumen evaluasi non-penal yang bersifat pembinaan. Dengan demikian, status “Ditangguhkan” belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum lingkungan.

“Penyelesaian isu ini idealnya dilakukan melalui mekanisme verifikasi faktual dan audit lingkungan, bukan melalui opini publik semata,” tutupnya. (Rls/red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unjuk Rasa di DPRD Riau, HMI Desak Evaluasi Total MBG hingga RUU TNI-Polri

    Unjuk Rasa di DPRD Riau, HMI Desak Evaluasi Total MBG hingga RUU TNI-Polri

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Jumat (19/06/26). Dalam aksi tersebut, HMI Pekanbaru menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Riau. Beberapa tuntutan tersebut diantaranya meminta pemerintah mengevaluasi total terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Evaluasi harus […]

  • Forkopimda Dumai Sepakat Antisipasi Lonjakan Harga, Ramadan dan Jelang Lebaran

    Forkopimda Dumai Sepakat Antisipasi Lonjakan Harga, Ramadan dan Jelang Lebaran

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perdana Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai Tahun 2022,di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (7/4/2022). Tim terpadu sepakat untuk mengerem lonjakan harga. Rakor yang dipimpin langsung oleh Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS ini membahas tentang ‘Kebutuhan Pangan Menghadapi Puasa dan Lebaran, […]

  • KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

    KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus suap pengisian jabatan dan gratifikasi alih fungsi hutan di lingkup Pemkab Kuansing. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan Rp 15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah. Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan […]

  • LAKAKERJA Dumai : Hirup Udara Beracun, Dua Kru Tug Boat Jadi Mayat di Dermaga Pelindo

    LAKAKERJA Dumai : Hirup Udara Beracun, Dua Kru Tug Boat Jadi Mayat di Dermaga Pelindo

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Kecelakaan kerja (lakakerja) terjadi di Dermaga A Pelindo Dumai. Dua orang kru tug boat tewas menghirup udara beracun, Kamis (27/04/23) sekitar pukul 17.00 WIB. Data yang diperoleh dikutip dari dumaiposnews menyebutkan, kedua pekerja ini masuk kedalam bagian tongkang tug boat yang membawa cangkang sawit sedang bersandar di Dermaga A Pelindo Dumai tersebut […]

  • TEKAN Fatalitas di Jalan Raya, Ditlantas Polda Riau Hadirkan Program Bung Selamat

    TEKAN Fatalitas di Jalan Raya, Ditlantas Polda Riau Hadirkan Program Bung Selamat

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK meluncurkan program Bulan Angkutan Umum Berkeselamatan atau Bung Selamat, Selasa (21/05/24). Program Bung Selamat ini sebagai terobosan tentang keselamatan dalam berlalu lintas guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib lancar dan berkeselamatan dengan mengusung kegiatan tematik. Program tersebut juga menindaklanjuti arahan […]

  • INFO BMKG : Waspadai Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau

    INFO BMKG : Waspadai Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Info cuaca hari ini, warga diminta waspadai hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi di sejumlah wilayah Riau, Jumat (30/12/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada siang hari dan akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak […]

expand_less