TANGKAP Bandar Narkoba, Polres Kampar Gagalkan Peredaran 3.3 Kg Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Polres Kampar menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu. Pelaku terciduk saat melintas di depan Hotel Grand Madina Tambang.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo didampingi Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, dikutip Selasa (04/07/23), pelaku Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (30/06/23) sekira pukul 03.30 WIB. Tersangka membawa tas ransel warna hitam yang isinya sabu seberat 3,3 kilogram,” ujar Kapolres.
Di hadapan awak media, Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal laporan masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.
“Pelaku ini rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalami. Pelaku ini kurir dan untuk pengendalinya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres menjelaskan awal penangkapan pelaku ini. “Saat itu, Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah,” tambah Kapolres.
Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat. “Ditemukan barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam.
kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor merk Honda Beat BM 2214 ZAQ,” tambah Didik.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.(antara)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












meditation 10 minutes
21 Oktober 2023 05:21