Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » TANGKAP Bandar Narkoba, Polres Kampar Gagalkan Peredaran 3.3 Kg Sabu

TANGKAP Bandar Narkoba, Polres Kampar Gagalkan Peredaran 3.3 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polres Kampar menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu. Pelaku terciduk saat melintas di depan Hotel Grand Madina Tambang.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo didampingi Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, dikutip Selasa (04/07/23), pelaku Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

“Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (30/06/23) sekira pukul 03.30 WIB. Tersangka membawa tas ransel warna hitam yang isinya sabu seberat 3,3 kilogram,” ujar Kapolres.

Di hadapan awak media, Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal laporan masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya. 

“Pelaku ini rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalami. Pelaku ini kurir dan untuk pengendalinya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menjelaskan awal penangkapan pelaku ini. “Saat itu, Tim melakukan penyelidikan  dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah,” tambah Kapolres. 

Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat. “Ditemukan barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam.
kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor merk Honda Beat BM 2214 ZAQ,” tambah Didik. 

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.(antara)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERPUJI! Pak Kades di Jember Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran, Patut Dicontoh

    TERPUJI! Pak Kades di Jember Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran, Patut Dicontoh

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    detak24com – BERBAGAI cara dilakukan umat Islam dalam menabur kebaikan selama bulan Ramadan. Apalagi menjelang Lebaran Idul Fitri seperti sekarang ini. Bagi yang mampu biasanya akan bersedekah kepada sesama apapun bentuknya. Sedekah ini bisa berupa takjil, menu sahur, makanan, uang, amal jariyah, bingkisan lebaran atau sejenisnya. Di Jember Jawa Timur (Jatim), seorang Kepala Desa (Kades) […]

  • Api Mengganas, Lima Rumah Warga di Merdeka Baru Dumai Ludes Terbakar

    Api Mengganas, Lima Rumah Warga di Merdeka Baru Dumai Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kebakaran hebat meludeskan lima unit rumah warga di Jalan Merdeka Baru Dumai, Rabu (24/07/24) sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa naas tersebut terjadi persis di depan Gedung Pinang Kampai RT 020 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Pantauan di lapangan, api dalam sekejap meratakan lima rumah warga yang merupakan bangunan semi permanen tersebut. […]

  • Kajari Bengkalis Meninggal Mendadak, Semasa Hidup Banyak Tangani Korupsi 

    Kajari Bengkalis Meninggal Mendadak, Semasa Hidup Banyak Tangani Korupsi 

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan dan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Kajari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, SH MH berpulang ke rahmatullah pada Rabu malam, 9 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Semarang, Jawa Tengah, dalam usia 45 tahun. Informasi diterima menyebutkan bahwa almarhum wafat akibat serangan jantung dan akan dimakamkan di […]

  • OTT KPK di Riau, Benarkah Gubri Wahid Dilaporkan SF Haryanto?

    OTT KPK di Riau, Benarkah Gubri Wahid Dilaporkan SF Haryanto?

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menepis tudingan yang menyebut dirinya sebagai informan atau pelapor dalam OTT KPK yang menjerat Gubri Wahid. Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. “Saya tidak tahu dari mana isu itu datang. Kalau saya disebut pelapor, itu tidak benar. Abdul Wahid itu adik saya, tidak mungkin […]

  • INFO BMKG: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Mengguyur Malam hingga Dinihari

    INFO BMKG: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Mengguyur Malam hingga Dinihari

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak 24.com – Prakiraan cuaca di Riau, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau, Selasa (8/11/2022) malam hingga besoknya m Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yudhistira Mawaddah mengatakan, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan masih akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat […]

  • Tahanan Narkotika Kabur Usai Divonis 6,5 Tahun di PN Pelalawan 

    Tahanan Narkotika Kabur Usai Divonis 6,5 Tahun di PN Pelalawan 

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Terdakwa kasus narkotika bernama Toni kabur usai dijatuhi vonis 6,5 tahun di ruang tahanan sementara PN Pelalawan. Dia kabur dari ruang tahanan usai menjalani sidang di PN Pelalawan, Riau. Beruntung, Toni alias Acong itu kembali ditangkap dinihari tadi oleh tim gabungan. Informasi diterima, Toni kabur setelah vonis dibacakan. Ia kabur di tengah kegelapan […]

expand_less