Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » JAKSA Tahan Karyawan BRK Syariah Inhu, Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar

JAKSA Tahan Karyawan BRK Syariah Inhu, Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menahan oknum teller BRK Syariah Kuala Kilan, Inhu berinisial AR. Tersangka membobol uang nasabah sebesar Rp 7 miliar lebih.

AR sempat diperiksa sebagai saksi. Kemudian, Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya, terhadap AR dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh tenaga medis, akhirnya AR dibawa ke Rutan Pekanbaru pada pukul 15.30 WIB, untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

“Benar (sudah dilakukan penahanan). Penahanan pertama selama 20 hari,” ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Secara objektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Karyawan BRK Syariah itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Iinformasi yang dihimpun, AR diduga melakukan tindak pidana pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp 7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di Kantor BRK Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.

Tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan. Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan/mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Pada saat bertugas sebagai teller, dia melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.

Selain itu, AR juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya. Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, AR tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah. Mlainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat. Pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena AR menguasai anak kunci pintu kas (khazanah) dan anak kunci lemari brankas.

Tersangka AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp 5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp 2.210.537.000.

“Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7.465.308.304,” tegas Kajati.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD DUMAI Jadi Sasaran Maling, Pelaku Warga Baganbesar

    RSUD DUMAI Jadi Sasaran Maling, Pelaku Warga Baganbesar

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Timur nengungkap kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHPidana di Gedung Irna A Wanita RSUD dr Suhatman MARS Dumai. Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly kepada rekan media, Selasa (29/11/22) mengatakan, tersangka ER (28) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil dibekuk usai melakukan tindak pidana […]

  • BBKSDA Bakar Empat Pondok Illegal Logging di SM Rimbang Baling Kuansing

    BBKSDA Bakar Empat Pondok Illegal Logging di SM Rimbang Baling Kuansing

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KUANSING, detak24.com – Tim BBKSDA Riau Resort SM Bukit Rimbang Baling, Kuansing  membakar empat pondok aktivitas illegal logging, saat patroli di kawasan suaka margasatwa tersebut. Awalnya, saat melakukan patroli.tim berjumpa dengan tiga orang masyarakat Koto Baru yang sedang mengambil kayu untuk tangkai dodos dan membersihkan lahan. “Tim memberikan peringatan dan larangan beraktivitas dan berkebun dalam […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Polisi Cokok Pengedar Sabu di Kelapapati

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Polisi Cokok Pengedar Sabu di Kelapapati

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap seorang warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis inisial HP alias A (40). Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Bersama tersangka, turut diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram serta dua unit ponsel masing-masing merk Samsung dan Oppo. “Peran tersangka dalam perkara ini sebagai pengedar,” ujar Kapolres Bengkalis melalui […]

  • Udin Petot Cs Gasak Kabel Lampu Jalan Tol Permai di Km 76 Pinggir 

    Udin Petot Cs Gasak Kabel Lampu Jalan Tol Permai di Km 76 Pinggir 

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PINGGIR, detak24com – Tiga pencuri kabel lampu jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Kilometer 76 ditangkap polisi. Para tersangka kini mendekam di penjara polisi. Kapolsek Pinggir, Kompol Nursyafniati mengatakan, aksi pencurian itu diketahui petugas PT Hutama Karya. Petugas tidak lagi melihat kabel PJU sepanjang 25 meter di Ram 3 dan 100 meter di Ram 4. “Kehilangan […]

  • Mantan Pak Kades Jadi Bandar Narkoba, Diciduk di Penginapan

    Mantan Pak Kades Jadi Bandar Narkoba, Diciduk di Penginapan

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ROHUL, detak24.com – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diringkus Satresnarkoba Polres Rohul, Sabtu (03/09/22) dini hari, bersama seorang rekannya. Mantan kepala Desa Pagar Mayang berinisial S alias Y diringkus di sebuah penginapan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokanhulu, sekitar pukul 1.30 WIB Sabtu dini hari. […]

  • Tangis Haru Iringi Pemakaman Bu Guru Korban Pembunuhan Suami di Kuansing

    Tangis Haru Iringi Pemakaman Bu Guru Korban Pembunuhan Suami di Kuansing

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Pemakaman Juniwarti (51), guru SMPN 4 Kuantan Tengah yang tewas dibunuh suaminya, diwarnai tangis haru. Jenazah korban dikebumikan di Pekanbaru usai Salat Subuh berjamaah, Selasa (25/02/25) pagi. Beberapa rekan sejawatnya ikut mengantar ke peristirahatan terakhir korban. Tangis haru mengiringi saat para kerabat dan handai taulan mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhirnya di […]

expand_less