RSUD DUMAI Jadi Sasaran Maling, Pelaku Warga Baganbesar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Timur nengungkap kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHPidana di Gedung Irna A Wanita RSUD dr Suhatman MARS Dumai.
Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly kepada rekan media, Selasa (29/11/22) mengatakan, tersangka ER (28) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil dibekuk usai melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (13/08/22) lalu.
“Kejadian diketahui pada Sabtu (13/08/22) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di ruangan CS Gedung Irna A Wanita RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai. Korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta kehilangan satu unit handphone Android merk Realme C35 warna hitam,” jelasnya.
Polisi menangkap tersangka pada Senin (28/11/22). Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah BB. Yakni, satu unit handphone android merk Realme C35 warna hitam serta kotaknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER (28) dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolsek.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











