Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » ISTRI Muhammad Adil Diganjar 2.6 Tahun, Gegara Suap Suami

ISTRI Muhammad Adil Diganjar 2.6 Tahun, Gegara Suap Suami

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala  BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih menerima hukuman penjara 2,6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Perkara suap perjalanan ibadah umrah yang menjeratnya dinyatakan inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

Fitria Nengsih memberi suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri Muhammad Adil sebagaimana fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya memberi suap pada suami sendiri, Fitria Nengsih dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mardison pada Kamis (24/8/2023). Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah 7 hari, akhirnya terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, dan statusnya pun jadi terpidana.

“Sudah inkrah. Setelah pikir-pikir, akhirnya menerima putusan,” ujar Yuherman selaku penasehat hukum Fitria Nengsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/09/23) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, juga menyatakan kasus Fitria Nengsih sudah inkrah. “Sudah itu (inkrah),” kata Budiman.

Budiman menyebut, Fitria Nengsih juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru oleh Jaksa eksekutif. “Ada Jaksa yang sudah (melakukan) eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan (Lapas Perempuan),” jelas Budiman.

Sebelumnya JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Diketahui, suap itu diberikan karena Muhammad Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT TMT di Selatpanjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Cabang PT TMT di Selatpanjang.

Fitria Nengsih merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, ia bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.

Uang fee itu sebesar Rp 3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp 750 juta.

Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti. untuk menyerahkan berkas-berkas PT TMT. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan M Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang.

Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Kasus Bunuh Diri Akibat Bullying di Undip, Dokter Prathita Amanda Aryani Jadi Sorotan Netizen

    Usai Kasus Bunuh Diri Akibat Bullying di Undip, Dokter Prathita Amanda Aryani Jadi Sorotan Netizen

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEMARANG, detak24com – Sosok dr Prathita Amanda Aryani jadi sorotan netizen, pasca dokter muda PPDS Undip Semarang bunuh diri akibat bullying. Dikutip, Sabtu (17/08/24), Prathita Amanda Aryani diduga terseret dalam kasus bunuh diri dokter muda Risma Aulia Lestari, yang memilih mengakhiri hidupnya akibat tak kuat kena bullying seniornya. Di saat kabar dokter muda Aulia Risma […]

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Dua Terciduk 

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Dua Terciduk 

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuansing membongkar peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah dengan menangkap dua tersangka pada waktu berbeda. Informasi dirangkum Rabu (19/03/25), dua tersangka dengan inisial J (24) dan B (20) diringkus dalam dua operasi berbeda di Sungai Jering, Kuantan Tengah, Selasa (18/03/25). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang […]

  • Proyek Minus, Ternyata BPKAD Masih Blokir Anggaran PUPR Riau 

    Proyek Minus, Ternyata BPKAD Masih Blokir Anggaran PUPR Riau 

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anggota Komisi IV DPRD Riau kecewa dengan sikap Pemprov yang memblokir anggaran kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP). Akibatnya, sejumlah jalan provinsi yang mengalami rusak parah tidak dapat diperbaiki. Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas PUPR-PKPP Zulfahmi, semua kegiatan di seluruh bidang masih diblokir […]

  • Media Swiss Soroti Komen Buruk Netizen Indonesia Tentang Sungai Aare, Pasca Hilangnya Eril

    Media Swiss Soroti Komen Buruk Netizen Indonesia Tentang Sungai Aare, Pasca Hilangnya Eril

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan warga negara lain. Termasuk Swiss, tempat Eril dinyatakan hilang setelah terbawa arus ketika berenang di Sungai Aare bersama keluarga dan kerabatnya. Belum lama ini, media Swiss  menyoroti aksi warganet Indonesia yang membanjiri rating buruk Sungai Aare di Google Maps. Dikutip Ahad […]

  • Syaiful Pastikan Dumai Aman Hepatitis Akut, Pola Hidup Sehat

    Syaiful Pastikan Dumai Aman Hepatitis Akut, Pola Hidup Sehat

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24. com  – Kasus hepatitis akut yang mulai merenggut korban jiwa di beberapa daerah Indonesia, untuk saat belum ditemukan di Kota Dumai, Riau. Masyarakat diimbau mengutamakan pola hidup sehat. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Dumai, dr Syaiful MKM mengatakan, untuk di Kota Dumai sampai saat ini belum ada laporan pasien yang terjangkit penyakit hepatitis akut. […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023 : Polisi Dor Bandar Sabu di Bantan

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023 : Polisi Dor Bandar Sabu di Bantan

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim gabungan, Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Bea dan Cukai berhasil meringkus Mesri alias Engol (37), bandar sabu di Jalan Penampar, Desa Deluk, Bantan, Kabupaten Bengkalis, Ahad (24/09/23) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Engol digerebek petugas di rumahnya. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas terukur karena tersangka mencoba untuk melawan petugas. Saat digeledah […]

expand_less