Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BB Narkoba 0,33 Gram Disimpan dalam Uang Kertas Rp2000, Penangkapan Kurir Sabu di Rimbasekampung Dumai

BB Narkoba 0,33 Gram Disimpan dalam Uang Kertas Rp2000, Penangkapan Kurir Sabu di Rimbasekampung Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti 0,33 gram sabu dalam uang kertas Rp2000 saat penggerebekan kurir narkoba di Rimbasekampung, beberapa waktu lalu.

“Uang kertas Rp2000 yang kita amankan saat penggerebekan tersangka narkoba di Rimbasekampung, Kecamatan Dumai Kota waktu lalu adalah untuk membungkus barang bukti 0,33 gram sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Kamis (01/09/22)

Pada kesempatan ini dia menyampaikan berita klarifikasi  tentang diamankannya uang kertas Rp2000 saat penggerebekan tersangka narkoba di Kelurahan Rimbasekampung, Kecamatan Dumai Kota yang terbit beberapa waktu lalu.

Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat perihal diamankannya uang kertas Rp2000 tersebut. Sehingga, pihaknya perlu menjelaskan lebih rinci tentang barang bukti dimaksud.

“Jadi, yang kita amankan itu barang bukti sabu bersama pembungkusnya. Kebetulan narkoba tersebut dibungkus dalam uang kertas, selain sabu tentunya uang itu harus dijadikan barang bukti. Sebelum penangkapan ini kita melakukan pengintaian aktifitas tersangka selama 24 jam ” paparnya.

Dilanjutkan Kasat, dalam hal ini pihaknya perlu menjelaskan setiap barang bukti narkotika yang didapat di TKP yang urgensinya terkait tindak pidana yang terjadi, pasti diamankan dan disita dengan frasa inti ‘ada apa padanya’.      

“Kalau tidak terkait pastinya kita pulangkan. Dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti yaitu benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,” katanya.

Semua barang bukti tersebut berguna sebagai alat pembuktian. Sebagaimana yang digunakan dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d dan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, yang mencakupi alat bukti dan barang bukti. jadi. Baik alat bukti sesuai 184 ayat 1 KUHAP maupun barang bukti merupakan alat pembuktian. 

“Kami kepolisian perlu mengedukasi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang didapat dan disita sangat berguna sebagai pembuktian di persidangan nantinya. Baik barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana ataupun barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti),” sebutnya.

Termasuk barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti). Ataupun barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa. 

“Sehingga jelas tampak bahwa fungsi barang bukti itu sendiri adalah menguatkan kedudukan alat bukti yang sah, mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan,” pungkasnya.

Diberitakan, dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka di dua TKP. Selain itu, Satresnarkoba Dumai juga mengamankan sabu seberat 101,2 gram, satu unit mobil Avanza serta sejumlah handphone Android dari dua tersangka yang berhasil dibekuk.

Tersangka narkoba yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AH alias AR (53), warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Kemudian, JN alias JS (27) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukitkapur.

Dari penangkapan tersangka AH, diamankan sejumlah BB. Yakni, satu paket yang diduga berisikan sabu berat kotor 0,33 gram yang dibungkus dalam uang Rp2.000, 1 batang aluminium gantungan gorden, satu blok plastik bening, dua unit handphone Android merk Oppo warna biru dan warna biru muda, serta satu unit Avanza warna hitam BM 1335 DC.

Sementara,  bersamaan penangkapan JN di Bukitnenas, Kecamatan Bukitkapur,  turut diamankan sejumlah BB. Yakni 4 paket yang diduga berisikan sabu 101,07 gram,  satu helai plastik asoy warna hitam, satu buah toples plastik, timbangan digital merk Constant, botol plastik warna putih, satu blok plastik bening ukuran kecil, plastik bening ukuran sedang serta handphone Android merk Samsung warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/08/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, 

Kemudian pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap AH di sebuah rumah di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Sedangkan tersangka JN ditangkap di rumahnya di Bukitnenas.

Kepada polisi, AH mengaku memperoleh BB 0,33 gram tersebut dari JN),warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Tersangka mengaku sabu didapatkannya dari AF dan WR (DPO). Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Tambang Tewas Dilindas Truk CPO di Lintas Pekanbaru-Kuansing

    Warga Tambang Tewas Dilindas Truk CPO di Lintas Pekanbaru-Kuansing

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pengendara motor meregang nyawa dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuantan Singingi KM 12, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Informasi dirangkum Ahad (08/03/26), kejadian naas tersebut terjadi Sabtu (07/03/26) pagi. Korban bernama Suhardiman warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pria berusia 46 tahun itu dinyatakan […]

  • Polres Rohil ekspos perkara pembunuhan pasutri dengan tersangka adik korban sendiri. F. :. IST

    Ngeri! Pasutri di Rohil Dibantai Adik Ipar, Gegara Pernikahan Tak Direstui

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Rohil, detak24.com –  Peristiwa pembantaian pasutri di Rohil Riau yang menewaskan Uli Susanti secara mengenaskan, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adik ipar suaminya yang merasa sakit hati, karena pernikahan tak disetujui. Sementara, Roni Hengki (suami Uli) hingga kini dalam perawatan medis akibat luka bacokan di sekujur tubuh. Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pembunuhan berencana […]

  • DAFTAR Nama 29 Pendaki Riau Korban Erupsi Gunung Marapi, 6 Belum Turun

    DAFTAR Nama 29 Pendaki Riau Korban Erupsi Gunung Marapi, 6 Belum Turun

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 29 pendaki Riau jadi korban erupsi Gunung Marapi pada Ahad (03/12/23) sekitar pukul 14.54 WIB. Enam orang diantaranya masih tertahan di puncak gunung. Kabid Rehabilitasi BPBD Riau Rozita mengatakan dari 75 pendaki Marapi, ada 29 orang pendaki Riau korban erupsi Gunung Marapi. Sebagian dari mereka sudah turun, dan sisanya 6 orang […]

  • Dishub Riau Tilang 57 Kendaraan Razia Gabungan di Kuansing

    Dishub Riau Tilang 57 Kendaraan Razia Gabungan di Kuansing

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24.com – Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru melakukan razia di Kabupaten Kuansing. Tepatnya berlokasi di Desa Jake, Rabu (23/3/2022). Dalam kegiatan tersebut berhasil menilang 57 kendaraan. Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi. […]

  • KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

    KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi 3 unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) unit kapal pengangkut pasir laut dan 1 (satu) kapal hisap pasir. “Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP HIU 01, kapal-kapal […]

  • Masuk Lewat Atap, Warga Jalan Tegalega Dumai Bongkar Kedai di Bukit Batrem 

    Masuk Lewat Atap, Warga Jalan Tegalega Dumai Bongkar Kedai di Bukit Batrem 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (16/04/25). Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban setelah rumah dan kedai miliknya dibobol oleh pelaku. Menurut korban, pencurian diketahui saat ia terbangun sekira pukul 05.30 WIB dan mendapati kondisi kedainya sudah berantakan. Baca juga : […]

expand_less