KUANSING, detak24com – Polres Kuansing membongkar peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah dengan menangkap dua tersangka pada waktu berbeda.
Informasi dirangkum Rabu (19/03/25), dua tersangka dengan inisial J (24) dan B (20) diringkus dalam dua operasi berbeda di Sungai Jering, Kuantan Tengah, Selasa (18/03/25).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing. Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (18/03/25) sekitar pukul 17.45 WIB petang. Tim Mata Elang yang sedang melakukan penyelidikan sekitar Kelurahan Sungai Jering mencurigai seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor samping Kantor Samsat Teluk Kuantan. Pihaknya kemudian melakukan penangkapan tersangka berinisial J (24).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam saku celana tersangka. Dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) seharga Rp 150.000.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 unit handphone Infinix Hot 9 Play warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
“Hasil tes urine terhadap tersangka J menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tak berselang lama, Tim Mata Elang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua pada Selasa 18/03/25), sekitar pukul 18.30 WIB malam di lokasi berbeda, masih di Kelurahan Sungai Jering.
Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial B (20) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah pondok yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pipet kaca pyrex yang berisi sabu dalam kamar rumah pondok tersebut. Hasil interogasi mengungkap bahwa B telah membagi-bagi (mengecak) sabu bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni R dan I.
Dari tangan tersangka B, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit handphone OPPO A18 warna biru, 2 alat hisap (bong), 10 pipet hitam kosong ukuran kecil, 3 pipet hitam kosong, 3 plastik bening kosong ukuran sedang, 2 plastik bening kosong ukuran kecil dan 1 buah gunting.
“Hasil tes urine terhadap tersangka B juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut,” sebut Kasat.
Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di Kuantan Singingi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat.
“Dengan keberhasilan dua penangkapan ini, Polres Kuansing kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif. Khususnya selama bulan Ramadan 1446 H,” pungkasnya. (Red)
Editor : Kar