GEGER! Mayat Perempuan Berbelatung di Tengah Jalan Kubu Rohil, Wajah Penuh Sayatan, Ini Kronologisnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohil, detak24com – Polres Rohil menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang ibu rumah tangga yang dibunuh secara sadis oleh mantan suaminya, di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau, Kubu.
Dikutip Senin (21/08/23), giat press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael Mandey didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH di ruang Humas Polres Rohil, Jumat 18 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kompol Ricky Michael Mandey mengatakan, pembunuhan di TKP Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir terjadi pada Rabu (16/08/23).
Korban bernama Aidah (43), pekerjaan Ibu Rumah Tangga warga Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dihabisi secara sadis oleh suaminya berinisial A bin Rohim (50) yang diketahui baru pisah selama 8 bulan.
Adapun pengungkapan tersebut setelah adanya laporan polisi LP tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan HUT ke-78 RI. Pihak korban mendatangi Polsek Kubu melaporkan tentang kehilangan kerabatnya usai tiga hari tak pulang.
Dari laporan itu Polsek Kubu dibantu Satreskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB petang, ditemukan sesosok mayat wanita dengan kondisi membusuk yang tergeletak di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu .
“Dari penemuan mayat tersebut, pihak keluarga menyakini itu kerabatnya yang hilang selama tiga hari. Keluarga korban yakin dari baju yang melekat pada mayat tersebut,” ujar Wakapolres.
Sementara, untuk kronologis kejadian, dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu. Bermula pada Ahad 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 WIB petang. Korban pergi menemui suaminya setelah mendapat telpon akan memberikan uang belanja bulanan.
Kemudian, tepat pukul 19.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ke tempat tinggal suaminya. Namun, selang tiga hari lamanya, korban tidak kunjung pulang dan Hp miliknya tidak aktif. Sehingga, pihak keluarga korban melakukan pencarian,” jelasnya Kasat.
Selanjutnya, menantu korban bernama Rahman menghubungi pelaku sambil menanyakan dimana keberadaan ibu mertuanya. Pelaku menjawab tidak mengetahui dan mengaku tidak ada menghubungi selama kurang lebih 8 bulan setelah berpisah.
“Kita dapat informasi dari penyelidikan di lapangan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan petunjuk bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan korban Aidah,” tegasnya.
Kemudian tim gabungan langsung melakukan penyisiran lokasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Pada hari Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan pelaku berinisial A yang bersembunyi pada sebuah kebun sawit di belakang rumah masyarakat Jalan Parit Tuah Ahmad, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aidah dengan cara menikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri. Kemudian, bagian kepala sisi kanan, bagian pipi kanan, bagian dagu,bagian bahu kanan, bagian leher kanan dan bagian jari tangan kanan.
“Motif pelaku, dia sakit hati pada korban (istrinya) karena tidak diperhatikan lagi. Sebab, pelaku mau rujuk lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabisi nyawa korban,” ucap Kasat.
Dijelaskan Kasat, pembunuhan dilakukan setelah pelaku dan korban cekcok mulut. Tak sampai di situ, tersangka langsung menendang korban serta menikam berkali-kali. Setelah korban meninggal, pelaku membuang pisau jauh-jauh dan langsung melarikan diri.
Sementara hasil visum ditemukan bagian kepala dan wajah sudah membusuk, ditemukan luka robek pipi kanan lebih kurang 5 cm, luka robek pipi kiri kurang lebih 3 cm, luka robek di bawa dagu kurang lebih 2 cm, dagu kanan lebih kurang 2 cm, hidung dan telinga keluar belatung.
“Tersangka terancam pasal pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











