Jakarta, detak24.com – Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Alasan pemecatannya hingga kini belum terungkap.
Kabar pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik (MKEK) IDI.
Hasil keputusan tersebut dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022). Hal itu juga dibenarkan dr Nasrul Musadir Alsa selaku Ketua Panitia Muktamar ke-31 tersebut.
“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata Nasrul saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3).
Terdapat tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut. Hasil keputusan itu dibacakan oleh salah satu panitia.
“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia pada video tersebut.
Mantan Menteri Kesehatan itu kini tak bisa lagi membuka praktik. “Ya, mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya, ya,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).
Nasrul menyebut Terawan dipecat berdasarkan hasil keputusan pada Muktamar Ke-31 di Banda Aceh. Dia membenarkan bahwa panitia telah memutuskan memecat Terawan.
Sementar, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan MKEK IDI berbahaya bagi masa depan kedokteran Tanah Air.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang. Sehingga menyebabkan dokter takut berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Sebagai organisasi profesi yang diberi kewenangan dalam UU Praktik Kedokteran, kata Dasco, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaruh perhatian dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut. Terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan saja. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi ini malah diganjar dengan sanksi,” tegas Dasco.
Pimpinan DPR RI itu juga akan meminta kepada Komisi IX untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa. Agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” ujar Dasco.(dtc)
Editor : kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com