Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Mobil Dilarang ‘Minum’ Pertalite Imbas BBM Naik, Cek Daftarnya di Sini!

Mobil Dilarang ‘Minum’ Pertalite Imbas BBM Naik, Cek Daftarnya di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Pemerintah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter mulai Sabtu siang, 3 September 2022. Dampaknya, beberapa merek mobil dengan mesin di atas 1.400 cc bakal dilarang mengisi jenis BBM  tersebut.
     
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada perubahan revisi beleid terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
     

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.  “Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi,” kata Saleh, Jumat, 2 September 2022.

Sebelumnya, revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc. Ini artinya, mobil seperti Mitsubishi Xpander dan yang bermesin di atas 1.400 cc berisiko tidak bisa mengonsumsi Pertalite.

     
Mulai 3 September, harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter, dari harga awal Rp 7.650. Harga Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Adapun, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax pun ikut naik menjadi Rp 14.500 per liter dari harga Rp 12.500.
     
Bisnis.com merangkum sejumlah jenis mobil yang bakal dilarang untuk mengisi tanki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.

     

Daftar Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite :
– Toyota Avanza
– Toyota Rush
– Toyota Fortuner bensin
– Toyota Vios
– Toyota Kijang Innova
– Daihatsu Xenia
– Daihatsu Terios
– Mitsubishi Xpander
– Wuling Confero S
– Wuling Almaz RS
– Honda Mobilio
– Honda HR-V
– Nissan Livina
– Nissan Serena
– Suzuki Ertiga
– Suzuki Baleno Hatchback
– Hyundai Stargazer
– Mazda CX-5
– Mazda CX-3. 

(Tempo.co)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah haji Wukuf di Arafah

    KEMENAG Riau Siapkan 252 Calon Jemaah Haji Cadangan

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 252 orang calon jemaah haji (CJH) cadangan disiapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau. Jemaah cadangan tersebut disiapkan untuk mengisi kekosongan jika nanti ada CJH reguler yang tidak melunasi biaya haji. “Tahun ini kita ada penambahan 5 persen untuk jamaah haji cadangan yang berhak melunasi biaya haji,” kata Kepala […]

  • PANTAU GERAKAN, Tiga Ekor Gajah Liar di Giam Siak Kecil Dipasang GPS

    PANTAU GERAKAN, Tiga Ekor Gajah Liar di Giam Siak Kecil Dipasang GPS

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – BBKSDA memasang Geograpics Positioning System (GPS) Collar pada tiga ekor gajah liar sub populasi Petapahan, Balai Raja dan Giam Siak Kecil di Provinsi Riau. Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan mengatakan, pemasangan GPS Collar bertujuan mengetahui pergerakan gajah dalam selang waktu tertentu. Sehingga bisa berfungsi sebagai salah satu upaya early warning system […]

  • Diusir KPK, Pensiunan PNS Riau Keenakan Ngeram di Rumdin

    Diusir KPK, Pensiunan PNS Riau Keenakan Ngeram di Rumdin

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com -. Sedikitnya lima rumah dinas yang selama ini dikuasai pensiunan pejabat Pemprov Riau, diambil alih oleh KPK. Penghuninya terpaksa pindah. Di antara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha, atau berpindah tangan ke ahli waris. “Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang […]

  • NIKITA MIRZANI Bebas, Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

    NIKITA MIRZANI Bebas, Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang. “Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/2022). Majelis juga […]

  • Konsisten Mengutamakan Budaya Keselamatan Kerja, PDC Kembali Raih Penghargaan di WISCA 2025

    Konsisten Mengutamakan Budaya Keselamatan Kerja, PDC Kembali Raih Penghargaan di WISCA 2025

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Konsisten dalam mengutamakan budaya keselamatan kerja, PT Patra Drilling Contractor (PDC) kembali meraih penghargaan dalam ajang World Safety Organization (WSO) Indonesia Safety Culture Award (WISCA) 2025. Di WISCA 2025, anak usaha PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ini sukses meraih dua penghargaan sekaligus, yakni Concerned CEO Top Leadership untuk Direktur Utama PDC […]

  • DINAS PUPR Dumai Optimis Proyek Drainase Kelar Tepat Waktu

    DINAS PUPR Dumai Optimis Proyek Drainase Kelar Tepat Waktu

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Jelang akhir tahun, sejumlah proyek pada PUPR  Dumai diprediksi tidak rampung,l  Terutama kegiatan pembuatan dainase di Bidang Cipta Karya (CK). Oleh karena waktu pelaksanaan hanya tersisa dalam hitungan hari saja. Namun, Dinas PUPR Kota Dumai melalui Bidang CK optimis kegiatan selesai tepat waktu. Pihaknya akan menggesa rekanan pelaksana sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaan. […]

expand_less