ROHIL, detak24com – Karaoke See You resmi disegel pasca polisi dan warga tewas di lokasi hiburan malam tersebut, Senin (14/04/25).
Pemkab Rohil menunjukkan keseriusannya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas berupa penertiban dan penyegelan tempat karaoke See You di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi.
Baca juga : Bagansiapiapi Mencekam, Polisi dan Warga Tewas dalam Duel Maut Malam Minggu di Karaoke See YouĀ
Kegiatan penertiban dan penyegelan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rokan Hilir, kelompok mahasiswa, serta tokoh masyarakat.
Bupati Rohil, H Bistamam dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satpol PP, Syafnurizal menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat (pekat).
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penyegelan karaoke See You ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bagansiapiapi,” ujar Bupati Bistamam, Senin (14/04/24).
Lebih lanjut, Bupati mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan penertiban dan penyegelan karaoke ‘See You’ ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP,Ā Polres, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Bangko beserta jajaran, Kapolsek Bangko beserta anggota, Lurah Bagan Barat, serta perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu menggelar teknikal meeting di Kantor Dinas DPMPTSP. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi karaoke See You untuk memasang spanduk pengumuman penutupan operasi dan kegiatan usaha. Spanduk tersebut juga memuat sanksi ancaman pidana bagi pihak yang melanggar segel, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemkab Rohil dan Polres setempat.
Kegiatan penertiban dan penyegelan ini berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat, tokoh masyarakat, kelompok mahasiswa, serta awak media, dikutip detak24com dari cakaplah.
Diberitakan, beberapa waktu lalu terjadi duel maut di Karaoke See You, yang menewaskan polisi dan warga. (*)
Editor : Kar