Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tumbal Nyawa Pabrik Tahu, Remaja Tewas Tersetrum Jebakan Kawat Listrik di Tambang 

Tumbal Nyawa Pabrik Tahu, Remaja Tewas Tersetrum Jebakan Kawat Listrik di Tambang 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang remaja berinisial RE (14) tewas tersengat aliran listrik pabrik tahu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar, Senin (01/09/25).

Pelaku, pemilik pabrik tahu berinisial AR (40) diketahui sengaja memasang aliran listrik di sekitar lokasi pabrik yang acap menjadi sasaran pencurian dalam tiga bulan terakhir.

Baca juga : Karhutla Riau, Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar di Tapung

Niatnya untuk memberi efek jera terhadap pencuri namun berujung petaka. Tindakan AR main hakim sendiri itu justru menghilangkan nyawa orang lain.

Kapolres Kampar, AKBP Bobby Sebayang menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kerja sama tim dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang.

“Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolres, Selasa (02/09/25).

Kematian korban pertama kali diketahui warga, yang menemukan jasadnya di area belakang pabrik tahu. Tim Polsek Tambang langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tersengat listrik dari kawat jebakan yang dipasang oleh pelaku. AR mengaku frustrasi karena berbagai peralatan pabrik seperti mesin air dan ember besi sering hilang dicuri.

Sayangnya, kejadian itu tidak pernah dilaporkan AR ke pihak kepolisian.

“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menangani kejahatan, apalagi yang membahayakan nyawa orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apa pun ke polisi. Jangan memasang aliran listrik di kawat karena sangat membahayakan, baik bagi orang lain maupun diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesal dan mengeklaim tidak mengetahui bahwa jebakan listrik yang ia pasang telah menewaskan seorang remaja.

“Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini. Saya baru tahu setelah pulang dari pasar jualan tahu,” kilahnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TRAGIS! Bocah 6 Tahun Tewas Mengenaskan, Sirkus Waterplay Dumai Minta Tumbal Nyawa

    TRAGIS! Bocah 6 Tahun Tewas Mengenaskan, Sirkus Waterplay Dumai Minta Tumbal Nyawa

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Kolam renang Sirkus Waterplay Dumai Eco Park di Jalan Mattaim Telukmakmur, Dumai minta tumbal nyawa. Kali ini dialami seorang bocah berusia 6 tahun bernama Indira warga Simpang Bangko, Duri Rabu (26/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Saat kejadian berlangsung tidak ada penjaga di sekitar lokasi kolam renang. Akibat kejadian ini, bocah naas meninggal […]

  • CALEG PKS Nurhasanah-Khairul Umam-Elidanetti Gelar Kampanye Bersama di RW 14 Talang Mandi 

    CALEG PKS Nurhasanah-Khairul Umam-Elidanetti Gelar Kampanye Bersama di RW 14 Talang Mandi 

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Tiga caleg PKS menggelar kampanye bersama di Jalan Pinang RW 14, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Ahad (07/01/24). Ketiga caleg PKS tersebut yakni, caleg DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC dapil 4 Mandau nomor urut 2, caleg DPRD Riau H Khairul Umam LC ME Sy dapil Riau 5 nomor urut 1 bersama caleg […]

  • JUARA AKSI Indosiar Jadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud Wilayah Riau

    JUARA AKSI Indosiar Jadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud Wilayah Riau

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Juara AKSI (Akademi Sahur Indosiar) ustaz Suwandi ditunjuk jadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud wilayah Riau. Partai koalisi pengusung pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil Ganjar Pranowo-Mahfud MD Provinsi Riau menunjuk ustaz Suwandi sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) wilayah Riau. Ustad Suwandi merupakan juara 2 AKSI Indosiar tahun 2019. Pengumuman Ustaz Suwandi sebagai […]

  • Terciduk di Hotel Wisata, Ucok Gasak Motor Tamu Wisma Amira Dumai 

    Terciduk di Hotel Wisata, Ucok Gasak Motor Tamu Wisma Amira Dumai 

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tersangka curanmor tamu Wisma Amira berinisial RF alias Ucok (25) diringkus polisi saat berada di kamar Hotel Wisata Dumai. Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 04 Januari 2026 di parkiran Wisma Amira, Jalan MH Thamrin No 77, […]

  • Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

    Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis dituntut 13, 5 tahun dalam korupsi Rp 22,5 miliar pembangunan Hotel Kuansing. Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/24). Sukarmis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal […]

  • Waspada, Sindikat Pembuatan SIM Palsu Gentayangan di Facebook 

    Waspada, Sindikat Pembuatan SIM Palsu Gentayangan di Facebook 

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polresta Pekanbaru menangkap dua tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaku menawarkan pembuatannya dengan harga murah melalui media sosial Facebook. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi (Kompol) Bery Juana Putra mengatakan, tersangka berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga. “Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Rabu […]

expand_less