Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Terciduk di Wisma Ananda 2 Tembilahan

Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Terciduk di Wisma Ananda 2 Tembilahan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
  • visibility 0
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Polsek Pelangiran mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelangiran, Inhil dengan menangkap dua tersangka.

Informasi dirangkum Sabtu (21/06/26), dua orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (12/06/25) sekitar pukul 18.30 WIB hingga Jumat (13/06/25) dini hari.

Baca juga : Remaja Hilang Korban Tabrakan KM JNE di Tembilahan Ditemukan Tak Bernyawa 

Para tersangka yakni M (36), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, dan RJ (62), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran. Keduanya yang berprofesi sebagai petani diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah M. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran, Aipda Ibrahim Hot, bersama tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Pelangiran, Iptu Anton Hilman.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, dua bong, gunting, uang tunai sebesar Rp 2 juta, serta dua unit ponsel.

Dari pengakuan tersangka M, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya berinisial RJ. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RJ di kamar 102 wisma Ananda 2, Jalan Trimas, Tembilahan, Jumat (13/06/25) dini hari.

Saat dibekuk, tersangka RJ sedang menggunakan sabu. Aparat juga menemukan alat isap di lokasi penangkapan pelaku.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Polisi menduga keduanya berperan aktif sebagai pembeli, penjual, penerima, sekaligus perantara dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Pelangiran menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan intensif. Terutama di wilayah-wilayah rawan peredaran.

“Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan kita bersama,” imbuh Kapolsek. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyambutan Jemaah Haji di Pelabuhan Pelindo Dumai Lancar 

    Penyambutan Jemaah Haji di Pelabuhan Pelindo Dumai Lancar 

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai penyambutan 270 jamaah haji asal Kota Dumai yang tiba di Pelabuhan Penumpang Pelindo. Rombongan tersebut merupakan bagian dari Kelompok Terbang (Kloter) 12 dan seluruh jamaah dilaporkan tiba dalam kondisi sehat, Selasa (24/06/25). Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto hadir langsung untuk menyambut kedatangan para tamu Allah tersebut. […]

  • ANGKUTAN Lebaran di Pelabuhan Dumai Berjalan Tertib dan Lancar

    ANGKUTAN Lebaran di Pelabuhan Dumai Berjalan Tertib dan Lancar

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24com – Arus mudik dan balik Lebaran 2023 di Pelabuhan Internasional Pelindo 1 Regional Dumai berjalan tertib dan lancar. General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonathan Ginting  mengatakan, arus mudik dan balik Lebaran 2023 didominasi oleh penumpang tujuan Muar, Melaka dan Port Dickson berjalan tertib dan lancar. Berdasarkan data rekapitulasi keberangkatan penumpang di Pelabuhan […]

  • Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

    Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Nikita Mirzani terancam penjara selama 11 tahun. Sesuai tuntutan jaksa, artis  molek itu ternyata tak menghargai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baca juga : Viral […]

  • TERSANGKA Korupsi Pupuk Dipindahkan ke Mapolres Siak, Usai Viral Diajak Jalan-jalan

    TERSANGKA Korupsi Pupuk Dipindahkan ke Mapolres Siak, Usai Viral Diajak Jalan-jalan

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com  – Tersangka korupsi pupuk subsidi, Suparmin dipindahkan ke tahanan Maolres Siak, buntut dari kasus Kapolsek Bungaraya membawanya jalan-jalan ke kebun sawit pada Sabtu (14/10/23) lalu. Selama ini, tersangka korupsi pupuk tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan dititipkan di tahanan Polsek Kecamatan Bungaraya kini. Mulai, Rabu (18/10/23) penahanan tersangka korupsi pupuk itu dipindahkan […]

  • Periksa H Karmani, Kejari Pelalawan Bidik Korupsi di Tubuh BAZNas 

    Periksa H Karmani, Kejari Pelalawan Bidik Korupsi di Tubuh BAZNas 

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan memeriksa Ketua Baznas, H Karmani atas dugaan korupsi di lembaga yang ia pimpin. Kejari Pelalawan melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, J Robby ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait pemeriksaan Ketua Baznas beberapa waktu lalu adalah dugaan penyelewengan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. “Pemeriksaan ini menyeluruh, jelasnya anggaran yang ada di […]

  • JAMBRET Guru di Marpoyan Damai Meringkuk dalam Penjara

    JAMBRET Guru di Marpoyan Damai Meringkuk dalam Penjara

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pelaku jambret guru mendekam dalam jeruji besi. Ia menjambret di Jalan Bakti, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil dikonfirmasi Senin (23/10/23) menceritakan, pelaku jambret guru tersebut bernama Fajar Syahada (22). Iam elancarkan aksinya pada Jumat (20/10/23) petang, bersama rekannya Raka (DPO). “Korban adalah seorang guru bernama Selvi Ramadani […]

expand_less