Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Terciduk di Wisma Ananda 2 Tembilahan
Tersangka pengedar sabu di wisma Ananda 2 Tembilahan. f : ist
INHIL, detak24com – Polsek Pelangiran mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelangiran, Inhil dengan menangkap dua tersangka.
Informasi dirangkum Sabtu (21/06/26), dua orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (12/06/25) sekitar pukul 18.30 WIB hingga Jumat (13/06/25) dini hari.
Baca juga : Remaja Hilang Korban Tabrakan KM JNE di Tembilahan Ditemukan Tak Bernyawa
Para tersangka yakni M (36), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, dan RJ (62), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran. Keduanya yang berprofesi sebagai petani diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah M. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran, Aipda Ibrahim Hot, bersama tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Pelangiran, Iptu Anton Hilman.
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, dua bong, gunting, uang tunai sebesar Rp 2 juta, serta dua unit ponsel.
Dari pengakuan tersangka M, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya berinisial RJ. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RJ di kamar 102 wisma Ananda 2, Jalan Trimas, Tembilahan, Jumat (13/06/25) dini hari.
Saat dibekuk, tersangka RJ sedang menggunakan sabu. Aparat juga menemukan alat isap di lokasi penangkapan pelaku.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Polisi menduga keduanya berperan aktif sebagai pembeli, penjual, penerima, sekaligus perantara dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Pelangiran menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan intensif. Terutama di wilayah-wilayah rawan peredaran.
“Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan kita bersama,” imbuh Kapolsek. (Red)
Editor : kar

2 thoughts on “Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Terciduk di Wisma Ananda 2 Tembilahan”
Comments are closed.