BOGOR, detak24com – Viral di medsos surat edaran meminta THR kepada sejumlah pedagang, membuat Pemerintah Desa Leuwiliang, Bogor angkat suara dan membantah.
Dilihat Senin (24/03/25), surat edaran terkait THR kepada pedagang di Pasar Leuwiliang, menuai pro dan kontra bahkan hal tersebut tidak selaras dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Desa Leuwiliang, Iman Nurhaiman mengatakan, surat edaran terkait meminta THR kepada para pedagang pasar, merupakan surat edaran yang dibuat oleh para Linmas.
“Itu surat dibuat oleh Linmas, yang biasa berjaga di kawasan pertokoan di area pasar pada saat malam hari. Jadi para linmas itu membuat surat edaran tersebut,” ungkapnya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, sebelum diedarkan surat edaran tersebut, dia sudah menegaskan terhadap para anggota linmas untuk tidak memaksa saat meminta THR.
“Saya sudah menegaskan kepada para linmas agar tidak meminta dengan cara memaksa, karena saya tidak ridho dunia akhirat jika melakukan pemaksaan,” kata Iman.
Lebih lanjut, ia mengatakan, surat edaran tersebut dilayangkan kepada pedagang besar atau pedagang beromset besar, bukan dilayangkan kepada pedagang kecil.
“Surat tersebut dilayangkan bukan kepada pedagang kecil, akan tetapi kepada pedagang besar dan mereka (linmas) tidak memaksa,” paparnya.
Ia juga menuturkan, bahwa surat tersebut dibuat oleh pengurus linmas dan bukan dikeluarkan oleh Pemdes Leuwiliang.
“Itu dibuat oleh linmas dan saya diminta tanda tangan saja, bukan dibuat oleh Pemdes Leuwiliang,” jelasnya.
Kemudian itu, dengan ramainya pemberitaan, pihaknya akan kembali menarik surat edaran tersebut, sehingga tidak membuat gaduh terhadap masyarakat luas.
“Kita akan melakukan evaluasi kepada para linmas, bahkan sebetulnya ada simbiosis mutualisme, jadi dengan ramainya pemberitaan kita akan tarik kembali surat edaran tersebut,” kilahnya dikutip detak24com dari pakuanraya.com. (*)
Editor : kar