DURJANA! Apak Rutiang Hamili Anak Kandung di Tambang Kampar, Korban Masih Sekolah
KAMPAR, detak24com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang apak rutiang berinisial N (42) yang tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan baru terungkap pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata apak rutiang itu telah menggagahi anak kandungnya yang masih sekolah itu sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.
Baca juga : https://detak24.com/tak-disangka-cewek-cantik-warga-kumantan-bangkinang-ini-dagang-sabu
“Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya dan korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali,” kata Marupa Sibarani, Senin (16/10/23).
Mengetahui apak rutiang itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan ibu korban, personel Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. N akhirnya ditangkap pada Ahad, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Personel Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan, sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri,” jelasnya.
Dari interogasi terhadap tersangka apak rutiang, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali.
“Tersangka ditangkap atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak kandung hingga mengandung,” tuturnya.
Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
