Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » DURJANA! Apak Rutiang Hamili Anak Kandung di Tambang Kampar, Korban Masih Sekolah

DURJANA! Apak Rutiang Hamili Anak Kandung di Tambang Kampar, Korban Masih Sekolah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang apak rutiang  berinisial N (42) yang tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan baru terungkap pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata apak rutiang itu telah menggagahi anak kandungnya yang masih sekolah  itu sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.

Baca juga : https://detak24.com/tak-disangka-cewek-cantik-warga-kumantan-bangkinang-ini-dagang-sabu

“Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya dan korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali,” kata Marupa Sibarani, Senin (16/10/23).

Mengetahui apak rutiang itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan ibu korban, personel Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. N akhirnya ditangkap pada Ahad, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Personel Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan, sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri,” jelasnya.

Dari interogasi terhadap tersangka apak rutiang, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali.

“Tersangka ditangkap atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak kandung hingga mengandung,” tuturnya.

Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • EMPAT Fakta Film Kramat Tunggak yang Libatkan Siskaeee dan VV, Raih Omset 500 Juta Setahun

    EMPAT Fakta Film Kramat Tunggak yang Libatkan Siskaeee dan VV, Raih Omset 500 Juta Setahun

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap sindikat rumah produksi atau production house (PH) konten film dewasa yang dibuat di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari PH tersebut membuat film bertajuk Kramat Tunggak yang diduga melibatkan Siskaeee. Berikut fakta-fakta Film Kramat Tunggak 1. Lima Orang jadi Tersangka Dalam kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri […]

  • Penangkapan Narkoba di Dumai Terbaru : Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bukit Kapur, Ini Barbuknya!

    Penangkapan Narkoba di Dumai Terbaru : Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bukit Kapur, Ini Barbuknya!

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar tak berkutik digerebek polisi di Kelurahan Bukit Kapur Dumai. Tersangka diringkus dalam Operasi Antik 2024. Informasi dirangkum, Sabtu (27/07/24), tersangka berinisial MP alias IV (37) warga Bukit Kayukapur yang berdomisili di Kelurahan Bukit Kapur, kedapatan miliki 6 paket sabu seberat 0,90 gram. Selain mengamankan barbuk sabu, polisi juga menemukan 1 […]

  • SEBELUM Kena OTT, Kadiskes Kampar Sidak Puskesmas Simalinyang

    SEBELUM Kena OTT, Kadiskes Kampar Sidak Puskesmas Simalinyang

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sebelum Kadiskes Kampar kena OTT Polda Riau, ZD sempat melakukan sidak di Puskesmas Simalinyang pada Rabu (10/05/23) lalu. Dalam kunjungan tersebut, ia minta anak buahnya menegakkan disiplin. “Apel pagi salah satu wujud penerapan kedisiplinan dalam bekerja. Petugas Puskesmas adalah pelayan masyarakat, maka dari itu wajib memberikan pelayanan yang prima kepada semua masyarakat,” […]

  • Ketua Grib Pembakar Rumah Wartawan di Sumut Ternyata Bandar Narkotika 

    Ketua Grib Pembakar Rumah Wartawan di Sumut Ternyata Bandar Narkotika 

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LABUHANBATU, detak24com – Polisi menangkap ketua Grib Labuhanbatu, Sumut, Khairul Arifin merupakan buronan kasus narkoba. Ia juga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan. Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi. “Iya (ketua ormas Grib). Tersangka yang menyuruh untuk melakukan pelemparan-perusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda […]

  • Kuota Haji 2022 Berjumlah 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

    Kuota Haji 2022 Berjumlah 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan kuota haji Indonesia pada tahun 2022 ini sebanyak 100.051 jemaah. Kloter pertama rencannya akan berangkat pada pada 4 Juni 2022. Pemberangkatan jemaah haji ini merupakan yang pertama kali setelah dunia dihantam badai pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Selama dua tahun, Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah […]

  • Viral Penutupan Jalan Janur Kuning Dumai untuk Pesta, Kasat Lantas: Tak Ada Izin!

    Viral Penutupan Jalan Janur Kuning Dumai untuk Pesta, Kasat Lantas: Tak Ada Izin!

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penutupan Jalan SM Amin (Janur Kuning, red) Kecamatan Dumai Timur untuk pesta, tak ada izin dari Satlantas Polres. Tenda pesta pernikahan yang diketahui kedua mempelai atas nama Vicky & Rizka, resepsi pada Minggu (16/02/25) telah menutup seluruh badan Jalan Janur Kuning. Akibatnya, akses lalu lintas yang merupakan salah satu pusat lokasi destinasi […]

expand_less