Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » DURJANA! Apak Rutiang Hamili Anak Kandung di Tambang Kampar, Korban Masih Sekolah

DURJANA! Apak Rutiang Hamili Anak Kandung di Tambang Kampar, Korban Masih Sekolah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang apak rutiang  berinisial N (42) yang tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan baru terungkap pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata apak rutiang itu telah menggagahi anak kandungnya yang masih sekolah  itu sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.

Baca juga : https://detak24.com/tak-disangka-cewek-cantik-warga-kumantan-bangkinang-ini-dagang-sabu

“Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya dan korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali,” kata Marupa Sibarani, Senin (16/10/23).

Mengetahui apak rutiang itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan ibu korban, personel Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. N akhirnya ditangkap pada Ahad, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Personel Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan, sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri,” jelasnya.

Dari interogasi terhadap tersangka apak rutiang, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali.

“Tersangka ditangkap atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak kandung hingga mengandung,” tuturnya.

Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo: Internasional Sebut Jokowi Berhasil Hadapi Pandemi serta Dampak Ekonomi

    Prabowo: Internasional Sebut Jokowi Berhasil Hadapi Pandemi serta Dampak Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com  — Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menyatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap berhasil oleh negara-negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampak ekonomi.       Dikutip Selasa (05/07/22), Prabowo dalam siaran pers mengungkapkan itu ketika menghadiri Rapat Kerja Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Fordekiisi) di Universitas Brawijaya (UB), Ahad (03/07/22).   […]

  • Satu Polisi Dumai Dipecat, Polres Gelar Upacara PTDH

    Satu Polisi Dumai Dipecat, Polres Gelar Upacara PTDH

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) terhadap seorang personel Polri di halaman Mapolres setempat, Senin (30/03/26) pagi . Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang sebagai inspektur upacara. Upacara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri, sesuai dengan keputusan pimpinan terkait […]

  • Polisi Sebut Fitri Tewas Gantung Diri, Jenazah PNS di DPRD Riau

    Polisi Sebut Fitri Tewas Gantung Diri, Jenazah PNS di DPRD Riau

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa kasus meninggalnya ASN Pemprov Riau bernama Fitri, di basement Kantor DPRD Riau murni merupakan kasus bunuh diri. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (16/9/2022), mengatakan, berdasarkan hasil semua keterangan dan analisis CCTV, serta hasil autopsi, bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. “Disimpulkan bahwa, hasil semua keterangan saksi […]

  • Spanduk Lawan Raja yang Zholim Muncul di Medan

    Spanduk Lawan Raja yang Zholim Muncul di Medan

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Sebuah spanduk bertuliskan ‘Lawan Raja Jawa Yang Zholim’ sempat bertengger di Jalan SM Raja Medan serta di kawasan Istana Maimun. Dikutip, Sabtu (24/08/24), selain bertuliskan Lawan Raja Jawa yang Zholim, ada beberapa spanduk yang tersebar di Kota Medan. Yakni, ada ‘Kami Menolak Untuk Tidak Bersuara’ di Jalan Amaliun Medan. Namun, beberapa spanduk […]

  • DUA Penjahat Kelamin Digiring ke Mapolsek Minas, Target Korbannya Anak-Anak

    DUA Penjahat Kelamin Digiring ke Mapolsek Minas, Target Korbannya Anak-Anak

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    SIAK, detak24com – Dalam kurun waktu dua pekan, Polsek Minas berhasil menangkap dua penjahat kelamin, dengan target korbannya anak-anak. Pelaku pertama, RSH (27) ditangkap pada tanggal (16/01/24) dengan korban inisial M (16). Sedangkan, pelaku kedua, RS (21), ditangkap pada tanggal (03/02/24) dengan korban inisial L (14). Kedua penjahat kelamin itu diduga melakukan persetubuhan terhadap anak […]

  • Penyerahan paket sembako untuk warga sekitar Apical Dumai. f : ist

    APICAL Dumai Serahkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com — Apical Dumai secara rutin membantu masyarakat sekitar perusahaan, dengan menyerahkan ribuan paket sembako untuk warga yang membutuhkan. Sesuai rilis yang diterima, Jumat (26/04/24), melalui unit perusahaannya yakni PT SDS dsn PT SDO, Apical membagi bantuan sembako untuk kaum duafa dan anak yatim piatu di Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekaligus menyelenggarakan buka puasa […]

expand_less