Jakarta, detak24.com – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) menemukan fakta baru terkait kasus pencucian uang. Lembaga tersebut menjumpai adanya aliran uang cukup besar dari pejabat negara. Salah satunya diperuntukan kepada kekasihnya.
Menanggapi itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut lembaganya tentu terlebih dahulu akan menelaah dan mengkaji atas temuan PPATK tersebut. Aliran uang yang terkait pencucian uang, tentunya terlebih dahulu dilakukan penindakan terkait adanya korupsi.
“Karena apa yang di KPK ini hulunya dari tindak pidana korupsi, kemudian muaranya TPPU. Nah itu yang baru bisa kita proses penindakan,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
“Kalau itu hanya sekadar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani,” imbuhnya
Karyoto memastikan lembaga antirasuah akan menindaklanjuti, bila PPATK melaporkan dugaan aliran uang tersebut adanya dugaan awal terkait tindak pidana korupsi.
“Intinya memang kami siap apabila mungkin nanti betul ada laporan yang bersifat untuk ditindaklanjuti dari PPATK kami akan menindaklanjuti,” ungkap Karyoto.
Karyoto menyebut terkait informasi PPATK bukan hanya untuk diketahui oleh KPK. Tentu, ada pula informasi kepada penegak hukum lain. “Makanya informasi intelijen yang diberikan oleh PPATK ini tidak hanya ke KPK ada juga mungkin ke Kejaksaan ada juga Mabes Polri,” imbuhnya.
Diketahui, temuan adanya modus dugaan pejabat menyamarkan uang atau aset dugaan hasil tindak kejahatan disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ketika berada di DPR RI. Temuan itu dimana penyelenggara negara mengalihkan uang cukup besar kepada nominee atau diluar pihak keluarga seperti pacar.
“Temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kami sebut sebagai nominee,” ucap Ivan di DPR, pada Senin (31/1/2022) lalu.(riaulink)